Perkara Bupati Muara Enim Nonaktif, Edison, Bupati PALI, Asgianto ST Dipanggil KPK.

Sumatera Selatan
medianusantaranews.com

Rangkaian perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif, H Edison SH MHum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST

Pemanggilan Bupati PALI, Asgianto ST diduga masih terkait perkara dugaan suap BPK yang telah menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Pemeriksaan terhadap Asgianto dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (18/08/2026).

Selain Bupati PALI, Asgianto ST, KPK juga memanggil mantan Plh Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim Emran Tabrani, Fera Sari selaku Inspektur Kabupaten Muara Enim, M. Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim, dan Ratna Pinarti selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Muara Enim.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

Diketahui Kasus suap yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Juga, terkait dugaan perkara pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 11 Juni 2026. KPK juga telah menetapkan Empat orang tersangka lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta;dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan, kasus ini berawal pada awal tahun 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Taufik.

Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.

Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara.

“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tutur Taufik.

Taufik mengatakan, Augusz menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

Setelah terjadi kesepakatan, Augusz mengatakan, akan “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abu Nurwardani.

Augusz lalu berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abu Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Taufik mengatakan, dari penerimaan uang Rp 500 juta, Abi Nurwardani membagi menjadi dua klaster distribusi di Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta.

Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk Edison,” kata dia.

Selain peneriman tersebut, Augusz sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi Nurwardani.

“KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terhadap Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *