Satreskrim Polres PALI Tangkap 5 Unit Truck Diduga Angkut 60.000 Liter BBM Solar Hasil Olahan Sendiri.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Peredaran BBM jenis solar hasil olahan sendiri diduga ilegal masih marak di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), atau dalam wilayah provinsi Sumatera Selatan.

Terbukti, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang diduga mengangkut sekitar 60.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil  olahan.

Terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka diamankan saat melintas di Jalan Lintas PALI-Muba, tepatnya Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si mengungkapkan menetapkan para tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan didapatkan alat bukti yang cukup, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dobi, Sabtu (19/09/2026).

Lebih lanjut, Dobi menjelaskan, dari lima laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2026, petugas mengamankan lima kendaraan yang masing-masing telah dimodifikasi dengan tangki berbentuk persegi untuk mengangkut BBM olahan.

Lima LP dimaksud adalah:

1. LP A/14, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning dengan muatan sekitar 14.000 liter BBM olahan diduga jenis solar. Pengemudinya berinisial BT, warga Kabupaten Banyuasin.

2. LP A/15, petugas mengamankan Mitsubishi Canter dengan muatan sekitar 12.000 liter BBM olahan. Kendaraan tersebut dikemudikan BA, warga Banyuasin.

3. LP A/16, polisi mengamankan Mitsubishi Canter yang mengangkut sekitar 13.000 liter BBM olahan dengan pengemudi DS, juga warga Kabupaten Banyuasin.

4. LP A/17, polisi mengamankan satu unit Isuzu Elf yang mengangkut sekitar 11.000 liter BBM olahan. Dalam kendaraan tersebut terdapat dua orang, yakni sopir berinisial NES dan kernet HA.

5. LP A/18, polisi kembali mengamankan Mitsubishi Canter yang mengangkut sekitar 10.000 liter BBM olahan. Kendaraan tersebut dikemudikan MN bersama kernet DRDH.

“Dari lima kendaraan tersebut, total BBM olahan yang diamankan sekitar 60.000 liter,” katanya.

Selain BBM olahan, polisi turut mengamankan lima unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut sebagai barang bukti.

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres PALI. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam laporan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *