Jaksi Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilu Bawaslu Lahat Rp6,3 Miliar Yang Ditangani Kejari Lahat.

Lahat, Sumsel
medianusantaranews.com

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat yang mencuat dipertengahan tahun 2026 kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lahat

Kasus ini telah mengundang perhatian aktivis pemantau korupsi Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI)

Ketua Umum Jaksi, Dodo Arman mempertanyakan progres kasus ini, karena Ia anggap terkesan jalan ditempat.

Kasus temuan dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat sebesar Rp6,3 Miliar ini, menurut Dodo harus ditangani secara serius oleh Kejari Lahat dan harus terlihat perkembangannya.

” Sudah berapa bulan ini kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Lahat ditangani Kejaksaan Negeri Lahat, kami ingin mengetahui perkembangannya,” ucap Dodo Arman, Jum’at (25/09/2029).

” Dengan waktu yang telah berjalan, seharusnya kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, sudah bisa diumumkan siapa tersangkanya,” imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, Dodo Arman pun berharap agar kasus ini tidak menimbulkan desakan dan aksi dari Jaringan Aktivis Aksi Indonesia Indonesia (JAKSI).

Untuk informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat tersebut

Dalam penyelidikan, tim penyidik Kejari Lahat telah memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan, mereka terdiri atas komisioner, pegawai, serta pihak ketiga atau rekanan Bawaslu Kabupaten Lahat.

Hal itu disampaikan Kajari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Susanto, saat menerangkan perkembangan penanganan kasus tersebut, Senin (14/09/2026) lalu.

Indra Susanto menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami proses penggunaan dan pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Lahat tahun anggaran 2024.

Ketua Umum Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI), Dodo Arman

“Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Bawaslu Lahat selaku bagian dari penyelenggara pemilu menerima dana hibah dari pemerintah. Namun, dalam pengelolaannya, berdasarkan audit atau pemeriksaan BPK RI, terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar,” kata Indra.

Selain itu, lanjut Indra, Penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam pengel-olaan anggaran tersebut, termasuk peran masing-masing komisioner, pegawai, dan pihak ketiga yang telah dimintai keterangan.

“Kami terus mendalami peran masing-masing pihak yang telah dimintai keterangan untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkap Indra.

Kejari Lahat pun memastikan proses penyelidikan dan pendalaman kasus dana hibah Bawaslu Lahat ini masih terus berjalan, walaupun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat..(Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *