LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS: LAPORAN HARUS DIVERIFIKASI, JANGAN ADA STIGMA SEBELUM FAKTA TERBUKTI

AGAM-SUMBAR,medianusantaranews.com

 

Ketua DPD LAKAM (Lembaga Advokasi dan Kebudayaan Adat Minangkabau) Kabupaten Agam, MENDRI S., SH. IMAM MARAJO, memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, S.E., M.M., dalam merespons dan memproses pengaduan masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada di wilayah Kabupaten Agam.

Apresiasi tersebut disampaikan MENDRI setelah LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS mendapatkan Kuasa Khusus dari Julien Lelievre, WNA berkebangsaan Kanada yang menjadi pihak yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat tersebut.

 

Laporan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam tersebut dibuat pada 23 September 2026 dan ditandatangani sejumlah perwakilan masyarakat. Dalam laporan itu dicantumkan sejumlah keberatan masyarakat mengenai keberadaan Julien Lelievre di rumah salah seorang warga setempat.

 

Namun, sebagai kuasa hukum, MENDRI S., SH. IMAM MARAJO yang Dikenal Advokat yang Profesional, Berintegritas dan Terpercaya, menjelaskan kepada medianusantaranews.com melalui via selluler ,Kamis (1/10/2026) menegaskan bahwa substansi laporan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi dan diklarifikasi berdasarkan fakta serta bukti yang sebenarnya.

 

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan laporan dan pengaduan. Tetapi di sisi lain, klien kami juga mempunyai hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif dan adil. Jangan sampai sebuah laporan langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan,” ujar MENDRI.

 

KUASA HUKUM: SEJUMLAH ISI LAPORAN DIBANTAH KLIEN

 

Menurut MENDRI, pihaknya telah mempelajari laporan yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi tersebut. Beberapa hal yang dicantumkan dalam laporan merupakan dugaan dan informasi yang menurut kliennya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

 

Karena itu, LAW FIRM MENDRI, S., SH & PARTNERS akan memberikan pendampingan hukum kepada Julien Lelievre dalam setiap proses klarifikasi maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait.

 

“Klien kami membantah adanya sejumlah tuduhan atau persepsi yang diarahkan kepadanya. Kami akan menyampaikan klarifikasi dan bukti-bukti yang diperlukan kepada pihak yang berwenang. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi penghakiman terhadap seseorang hanya berdasarkan laporan,” tegasnya.

 

MENDRI juga menyampaikan bahwa pihaknya menduga adanya persoalan pribadi yang melatarbelakangi munculnya laporan tersebut, termasuk dugaan rasa sakit hati atau dendam.

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan mengenai motif tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang mendukung.

 

“Kami menduga ada persoalan pribadi yang menjadi latar belakang laporan ini. Tetapi kami tidak akan menyimpulkan terlebih dahulu bahwa motifnya adalah sakit hati atau dendam. Itu harus dibuktikan. Karena itu kami menyerahkan proses verifikasi kepada Kantor Imigrasi dan pihak berwenang,” ungkap MENDRI.

 

LAPORAN BUKAN BERARTI SESEORANG TELAH BERSALAH

 

MENDRI menekankan pentingnya membedakan antara laporan, dugaan, hasil pemeriksaan, dan fakta hukum.

 

Menurutnya, masyarakat memang mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa terdapat persoalan. Namun, orang yang dilaporkan juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

 

“Laporan adalah hak masyarakat. Tetapi laporan bukan putusan. Orang yang dilaporkan belum tentu bersalah. Karena itu harus ada pemeriksaan, klarifikasi dan verifikasi berdasarkan bukti,” katanya.

 

Ia menilai sikap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam yang menerima serta memproses pengaduan secara profesional merupakan hal yang patut diapresiasi.

 

DPD LAKAM DUKUNG PROSES OBJEKTIF DAN PROFESIONAL

 

Sebagai Ketua DPD LAKAM Kabupaten Agam, MENDRI menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, objektif, profesional, dan tetap menghormati hak semua pihak.

 

“Kami mendukung penuh Kantor Imigrasi Agam untuk memeriksa laporan tersebut secara profesional. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan perlindungan terhadap nama baik dan hak hukumnya,” ujar MENDRI.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti karena dapat menimbulkan stigma dan konflik sosial.

 

LAW FIRM MENDRI: BIARKAN FAKTA DAN BUKTI YANG BERBICARA

 

LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS menyatakan akan terus mendampingi Julien Lelievre dalam menghadapi laporan tersebut sesuai kewenangan yang diberikan melalui Surat Kuasa Khusus.

 

“Kami tidak meminta perlakuan khusus karena klien kami adalah WNA. Kami hanya meminta proses hukum yang objektif dan adil. Hak masyarakat dihormati, hak klien kami juga harus dihormati,” tegas MENDRI.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme resmi dan tidak melalui opini maupun tekanan publik.

 

“Mari kita hormati proses pemeriksaan. Jangan menghukum seseorang melalui opini sebelum ada fakta dan bukti. Pada akhirnya, fakta yang sebenarnya harus menjadi dasar dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.

 

DPD LAKAM Kabupaten Agam bersama LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati kewenangan Kantor Imigrasi dan hak seluruh pihak.(MNN/Fero)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *