Palembang
medianusantaranews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap dalam pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Terbaru, penyidik KPK memeriksa tiga pejabat dan pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan sebagai saksi pada Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Tiga saksi yang dipanggil yakni Wenny Lia selaku Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, M. Ridho sebagai Pemeriksa Muda, serta Fatykhul Fauzi yang juga merupakan pemeriksa di BPK Perwakilan Sumsel.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan adanya upaya mengondisikan temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 yang kemudian membuka dua klaster perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim serta dugaan suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK.
Dalam perkara pengadaan barang dan jasa, KPK sebelumnya menetapkan Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi sebagai tersangka. Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Fika Nur Alawi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), sebagai tersangka.
Sementara dalam perkara dugaan suap pengondisian audit BPK, KPK menetapkan Edison, Cory Erin Hardi, Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara alias Angga, serta Titin Rita Lestari sebagai tersangka. Angga merupakan pihak swasta, sedangkan Titin merupakan ASN BPK yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, persoalan bermula ketika tim pemeriksa BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Nilai temuan tersebut disebut melampaui batas materialitas sehingga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
KPK menduga kemudian muncul upaya untuk mengondisikan temuan tersebut. Dalam prosesnya, Angga disebut meminta uang sekitar Rp1,6 miliar yang dikaitkan dengan besaran pagu pekerjaan infrastruktur maupun pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Angga selanjutnya diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari untuk menindaklanjuti upaya pengondisian hasil pemeriksaan BPK. Penyidik hingga kini masih mendalami bagaimana proses tersebut berlangsung serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat di dalamnya.
Perkara tersebut juga telah membawa penyidik mendalami mekanisme penentuan opini BPK. Pada 28 September 2026, KPK memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dan mendalami proses penentuan opini serta dugaan hubungan pihak swasta dengan oknum di internal BPK.
KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan pengubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, seluruh konstruksi perkara tersebut masih dalam proses pembuktian melalui penyidikan KPK.
Dengan kembali diperiksanya personel BPK Perwakilan Sumsel, penyidik kini masih menelusuri secara lebih jauh mekanisme pemeriksaan, proses pengambilan keputusan atas temuan audit, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seperti diketahui, perkara pengkondisian audit BPK ini diduga juga terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Empat Lawang, dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa konten kreator Ryo Melby Hendrato sebagai saksi pada Jumat (2/10/2026). Materi pemeriksaan dan kaitan yang bersangkutan dengan perkara tersebut belum diketahui secara rinci.
KPK sendiri masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. (Red)








