Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dugaan perbuatan bejat yang dilakukan oknum Polres PALI, Bripda H terhadap seorang gadis warga Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mengundang reaksi keras dari berbagai elemen di Kabupaten PALI.
Reaksi tersebut menyusul hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf.
Salah satunya dari Organisasi Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten PALI, Juniantoro Hasbullah dengan tegas mengeluarkan pernyataan sikap, kalau hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres PALI sangat jauh dari rasa keadilan.
Menurut Juniantoro, perbuatan amoral yang yang telah dilakukan oknum Polres PALI, Bripda H merupakan perbuatan bejat yang telah merusak masa depan seorang gadis bahkan sudah sangat merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia di mata masyarakat Indonesia. Seharusnya perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolerir dan dikompromikan oleh institusi Polri.
” Secara terbuka kami dari Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Palih menggugat institusi Polri dan mendesak sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan segera terhadap oknum anggota Polres PALI, Bripda H,” tegas Juniantoro. Sabtu (10/10/2026)
Lanjut Juniantoro, Oknum Bripda H telah dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila berat berupa rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang gadis dan hal itu terbukti kebenarannya dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres PALI.
” Sangat tidak manusiawi dan jauh dari keadilan, sanksi terhadap Bripda H hanya berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Juniantoro.
” Hukuman itu dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan dampak psikologis serta hancurnya masa depan korban DS,” tambahnya.
” Seragam Polri Bukanlah untuk dijadikan Tameng menjadi predator seksual dan melakukan perbuatan sewenang-wenang. Kami mendesak segera pecat oknum Polres PALI Bripda H dari insitusi kepolisian,” tegas Juniantoro.
Dikatakan Juniantoro, dirinya sebagai Ketua LMP Kabupaten PALI betul-betul menggugat oknum polisi yang tidak bertanggung jawab tersebut. Perbuatan itu sangat keji, merusak kehormatan, dan merenggut masa depan seorang gadis desa. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegak hukum jika oknum pemerkosa hanya dihukum patsus 7 hari dan disuruh minta maaf?. Hal itu sudah sangat melukai rasa keadilan.
Oleh karena itu, Juniantoro mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri agar segera mengambil alih penanganan kasus ini dan memberlakukan pidana umum secara transparan.
“ Kami minta jajaran besar Polri secepatnya bertindak tegas memecat oknum Polisi Bripda H! Jangan sampai urusan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang adil. Kami memperingatkan, jika keadilan disumbat dan kasus ini coba ditutup-tutupi, jangan salahkan jika gelombang massa dari berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan, bergerak, dan mendatangi Mapolda Sumsel untuk menuntut keadilan secara langsung.
Kasus ini harus menjadi atensi Nasional, apalagi pihak keluarga didampingi kuasa hukum juga telah menyuarakan jeritan hati mereka untuk memohon atensi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Penanganan yang lambat dan terkesan melindungi sejawat dikhawatirkan akan meruntuhkan citra institusi Polri yang mengusung slogan Presisi.
LMP PALI memastikan akan terus mengawal kasus DS ini hingga oknum Bripda H resmi mengenakan baju tahanan oranye dan dipecat dari kedinasan institusi Polri.
LMP PALI menyampaikan pernyataan sikap tersebut kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Brigjen Pol. Rony Samtana, Kepala Kepolisian Resor PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI dan Komisi VIII DPR RI.
Dari informasi fihak keluarga korban, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Maret 2025 di sebuah hotel di kawasan Talang Ubi, Pendopo, Kabupaten PALI.
Saat itu, korban DS sedang berada TKP untuk mengikuti kegiatan kampusnya.
Bripda H diduga memanfaatkan relasi hubungan asmara membujuk-rayu korban untuk, melakukan perbuatan layaknya suami-istri, dengan memberikan janji manis akan menikahi korban setelahnya
Korban sempat menolak, tapi pelaku melakukan pemaksaan dengan cara merudapaksa korban. sehingga direnggut lah kesuciannya gadis desa yang malang itu.
Pihak keluarga korban sebelumnya sudah berupaya menuntut pertanggungjawaban secara kekeluargaan. Namun tidak mendapatkan respons yang semestinya.
Untuk mencari keadilan, langkah hukum pun akhirnya terpaksa ditempuh fihak keluarga korban dengan melaporkan kasus ini ke Bid Propam dan Polda Sumatera Selatan di tingkat Polres.
Hasilnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres menyatakan pelaku hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf.
Fihak keluarga korban menilai sanksi tersebut dinilai masih jauh dari rasa keadilan yang didapat oleh seorang gadis yang sudah dihancurkan masa depannya.
Sanksi ringan tersebut jelas ditolak keluarga korban, hingga mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten PALI.
Tuntutan terhadap oknum pelaku Oknum Polres PALI, Bripda H, harus tegas, tidak ada toleransi dan kompromi yakni berupa pemecatan dari institusi Polri serta hukuman pidana lainnya (Red)








