Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),
medianusantaranews.com–Membudayakan ” Rasa Malu ” dan ” Tahu Diri ” menggunakan pasilitas negara kenderaan dinas untuk kepentingan pribadi, itu penting untuk para pejabat yang sedang dipinjam pakaikan kenderaan dinas, baik kenderaan roda 4 maupun kenderaan roda 2.
Karena hal ini juga mencerminkan karakter dan watak oknumnya.
Oleh karena itu, Untuk mendukung surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tentang larangan penggunaan kenderaan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk untuk mudik. Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau kegiatan mudik di Idul Fitri 1440 H.
Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir H Heri Amalindo MM melalui Sekreraris Daerah Kabupaten PALI Syahron Nazil SH baru baru ini.
“Aturannya sudah jelas, KPK melarang kendaraan dinas dipakai mudik atau dipakai untuk keperluan pribadi. Dan aturan ini juga diterapkan di Kabupaten PALI,” Tegas Sekda,
” Himbauan KPK tersebut agar dipatuhi seluruh pegawai yang menerima atau memegang kendaraan dinas di Kabupaten PALI , jangan dilanggar ” Ujarnya.
Dia juga meminta partisipasi masyarakat untuk berperan serta mengawasi kenderaan dinas asal Kabupaten PALI, Kalau masih digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan mudik.
“ Diharapkan partisipasi dan peran serta masyarakat, kalau ada ditemukan kendaraan dinas nongkrong di tempat rekreasi luar wilayah kabupaten PALI saat lebaran atau masa cuti hari raya, silahkan lapor ke kami,” tandasnya.
Untuk sanksi yang bakal dikenakan kepada pejabat yang melanggar, dikatakan Sekda, saat ini pihaknya belum membahas, tetapi kalau memang terjadi maka setidaknya Pemda bakal lakukan pembinaan terhadap pegawai bersangkutan.
Namun dalam hal ini, Pemkab PALI masih memberikan kebijakan untuk boleh menggunakan kenderaan dinas di masa Idul Fitri ini, tapi hanya sebatas dalam wilayah Kabupaten PALI saja
“Kalau untuk mengunjungi keluarga dalam wilayah kebupaten PALI, boleh-boleh saja, tetapi kalau sudah dibawa mudik atau rekreasi keluar Sumsel, itu yang tidak boleh” Tegasnya lagi.
Sekda juga mengingatkan, kalau masih ada yang membangkang, masih tetap menggunakan kenderaan dinas disaat Lebaran dan seandainya ada kecelakaan maupun hal lainnya, maka yang bersangkutan harus bertanggung sendiri.
Laporan : Engghie BN
Editor : Aben CN








