Oknum Sat Pol PP Banyuasin Diduga Merangkap Jadi Calo

Palembang- Oknum ASN yang aktif dilingkungan tugas sebagai anggota Sat Pol PP Pemkab Banyuasin yang diduga merangkap menjadi calo dengan penipu dirinya bisa meluluskan seseorang masuk Polwan. Bahkan, akhirnya oknum tersebut hanya dituntut 2,6 tahun oleh JPU dalam sidang di PN Palembang Kamis (12/9/2019) kemarin dan tututan itu hanya membuat kecewa korban dan keluarganya saja..

Ratih (33) kakak korban tidak bisa menahan kekecewaanya setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa Asroni, S.Sos MSi (38) warga Bougenvile Blok C Nomor 16 RT 66 RW 11, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang merupakan seorang oknum PNS Pol PP Kabupaten Banyuasin itu ancaman kurungan penjara 2,6 tahun. Padahal oknum Sat PP Banyuasin tersebut benar-benar terbukti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kepada korban Reni (adiknya,red) bisa masuk menjadi anggota polisi wanita, dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

” Ya dalam sidang yang digelar, Kamis kemarin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Torch Simanjuntak SH MH, JPU Supanji Suyudana SH yang digantikan JPU Riski yang inti dari petikan tuntutan yang dibacakan yakni menuntut terdakwa Asroni agar dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan”, ucap Ratih sedih dihadapan wartawan beberapa saat yang lalu.
Dua kakak beradik terlihat sedih dan kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU kepada terdakwa Asroni terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan dan statusnya ASN yang merangkap menjadi calo yang berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah ini.

” Yang membuatnya pilu lagi ditambah lagi tersiar kabar bahwa meskipun Asroni itu sudah ditetapkan sebagai terdakwa, status PNS yang disandang terdakwa tersebut ditangguhkan sementara. Yang berarti tidak serta merta dipecat dari statusnya sebagai seorang PNS dilingkungan Dinas Pol PP Banyuasin”, ucapnya lagi seraya menambahkan bahwa “Kami ini memang orang awam hukum Pak, yang menurut kami tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut tidak sebanding Pak, apalagi selama terdakwa menjalani proses hukum ternyata statusnya sebagai PNS hanya ditangguhkan. Sementara sampai terdakwa bebas, kami ingin dia dipecat permanen sebagai PNS Pak,” tegas Ratih dengan raut muka sedih saat ditemui usai sidang kemarin.

Ratih pun merincikan bahwa uang yang ditipu oleh terdakwa dengan iming-iming bisa memasukkan adiknya Reni menjadi anggota polisi itu didapat dari hasil pinjam uang di bank sebesar Rp 100 juta dengan jaminan rumah orang tua, jual bedeng tiga pintu milik orang tua, termasuk kain songket bernilai puluhan juta pun dijual demi agar adiknya bisa jadi polisi.

“Demi Allah Pak, kami tidak ikhlas Pak jika hukumannya nanti tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami, bahkan saya sampai Presiden pun akan saya hadapi, saya inginnya terdakwa dipecat dari statusnya sebagai PNS Pak itu saja Pak,” harap Reni dengan mata berkaca-kaca.

Mengutip dari website sipp.pn-palembang.go.id. Dengan nomor perkara 1051/Pid.B/2019/PN Plg. Kejadian tersebut berawal pada Maret tahun 2018 silam, dimana saat itu Bambang (yang saat ini dikabarkan lari) yang masih sepupu terdakwa mengetahui bahwa korban Reni ingin jadi anggota polisi.

Awal dari situlah Bambang menyuruh korban menemui terdakwa Asroni yang bisa membantu meluluskannya. Setelah bertemu dangan terdakwa yang awalnya mengaku sebagai pejabat BKD bisa membantunya untuk lulus menjadi anggota polisi wanita melalui jalur khusus serta mengatasnamakan Kapolri Jend. Tito Karnavian dan Kapolda Bali yang mengaku masih keluarga terdakwa.

Dari utak pelaku beraksi asalkan korban bisa memenuhi syarat menyetorkan sejumlah uang kepadanya sebesar Rp 450 juta. Singkatnya ketika korban menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa, saat pengumuman kelulusan calon anggota Polri tiba tidak ada nama korban Reni, saat ditanya kepada terdakwa terkesan terus menghindar.
Merasa curiga, akhirnya korban pun melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke SPKT Polresta Palembang dengan laporan penipuan dan meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap terdakwa. Akibat perbuatan penipuan terdakwa tersebut hingga korban mengalami kerugian dengan nilai Rp 392 juta. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang akan digelar pekan depan.(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *