Maolana Hendak Menanam Padi Berujung Masuk Bui, Begini Ceritanya

Banyuasin, (MNN)- Nasib sial dialami Maolana(45) Dusun I No.16 Rt.22 Rw.01 Desa Sungai Pinang Kec Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan itu, Pasalnya, kepingin menanam padi berujung masuk ke bui, begini ceritanya sebelum menggarap lahan di Rt.18 lahan Kaplingan Jakabring Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan untuk ditanami padi meminta izin kepada saksi Zainal.

Atas izin itu terlapor Maolana memulai menggarap lahanya untuk mengelola lahan bercocok tanam padi dengan membersihkan ilalang, kayu gelam dan membakar setelah terbakar, Maolana meningalkan lokasi sejenak untuk sholat, namun sial usai Sholat dikejutkan melihat api telah cepat membesar dan merambat ke lahan yang lain ikut terbakar kurang lebih 7 hektar.

Dari kejadian itu Maolana ditangkap atas laporan Hendra Saputra (39) anggota Polsek Rambutan Polres Banyuasin dan dijadikan tersangka berdasarkan LP / A – 10 / IX / 2019 / SUMSEL / Sek Rmbt, Tanggal 22 September 2019 dengan dijerat Pasal 187,188 KUHPidana dan bisa diancam hukuman 10 Tahun Penjara atau denda 5 Milyar atau 10 Milyar.

Dalam perkaranya dibenarkan keterangan 4 orang saksi yang diantaranya Marno (40) warga Dusun 1 Rt.22 No.-  Pangeran Ayin Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Eko (35) warga Desa Sako Kecamatan Rambutan dan Guntur Riadi, (23) warga Jl Lingkar Selatan perumahan SGC Rt 21 Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan serta Zainal (54) warga jl Lingkar Selatan Rt.21 Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rambutan seperti dalam rilis yang disampaikan Paur Humas Polres Banyuasin Brigka Riduan diuraikan bahwa ditangkapnya tersangka disangka kasus dugaan tindak pidana KARHUTLA yang terjadi pada hari Minggu, 22 September 2019 sekira pukul 19.00 WIB.

Dari data yang dilaporkan Polsek Rambutan kini teraangka berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 buah korek api gas warna merah merek Tokai, 1 buah Cangkul, 1 bilah parang, 1 bekas bungkus rokok keretek merk Dados, 1 pasang sepatu, 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana pendek warna hijau dan 2 potong kayu gelam yang sudah terbakar sisa pembakaran.

Ditahanya Maolana dijadikan tersangka berdasarkan LP / A – 10 / IX / 2019 / SUMSEL / Sek Rmbt, tertanggal  22-9- 2019 dengan dijerat Pasal 187,188 KUHPidana dengan diancam hukuman 10 Tahun Penjara atau denda 5 Milyar atau 10 Milyar, tutupnya. (yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *