Banyuasin, (MNN)- Berdasarkan LP/ B – 31 /IX/2019/ Sek Betung, Tanggal 21 September 2019 dari laporan korban Warsono (41) warga Desa Bukit Rt 06, Rw 02, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan bahwa pada 21 September 2019, sekira pukul 03.00 Wib terjadi Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membuka pintu kandang ternak sapi yang terletak dibelakang rumahnya.
Atas kejadian itu korban, selain keholangan seekor sapi betina dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8.000.000.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Betung disampaikan Paur Humas Polres Banyuasin Brigka Riduan memaparkan bahwa dari peristiwa itu ada dua orang pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek Betung, katanya.
Masih kata Paur Humas, kedua pelaku berinisial HY (28) dan GU (34 ) dan kedua pelaku itu masih satu Desa dengan korban di Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Dikatakan Paut Humas, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara membuka pintu kandang sapi milik korban dan berhasil mengambil 1 ekor sapi betina yang berumur sekitar 7 tahun yang ada dalam kandang yang ada di belakang rumah korban.
Paur Humas menambahkan anggota Polsek Betung Minggu (22/9), sekira jam 04.00 WIB,yang dikomandoi oleh Kapolsek Betung AKP. Nazirudin, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka HY yang saat itu sedang berada didepan alfamart simpang tugu polwan Betung.
Tersangka HY, ketika melihat kedatangan polisi berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan bahkan saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas tetukur.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas Betung lalu dibawa Kepolsek guna pengembangan dan pengakuanya, ketika melakukan pencurian bersama GU dan dilakukan penangkapan terhadap GU saat berada di jln. Palembang-Betung di Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin yang saat itu sedang mengendarai mobil truk mitsubishi jenis canter dengan No. Pol BG 8336 IG, tetapi Gu saat ditangkap tidak melakukan perlawanan yang akhirnya dibawa ke Polsek Betung.
Untuk pengembangan perkaranya lebih jauh saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 ekor sapi betina warna putih dan 1 Unit mobil truk mitsubishi jenis canter dengan No. Pol BG 8336 IG warna kuning dan kedua tsk dijerat padal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(yok)








