ASTAGA, DUGAAN OKNUM OPD PALI SERING MEMOTONG DANA DESA, INI MODUSNYA

Penukal Abab lematang Ilir ( PALI)
medianusantaranews.com

Sebelumnya viral diberitakan mengenai dugaan pemotongan dana desa di Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir ( PALI) Provinsi Sumatera Selatan oleh oknum kepala OPD Kabupaten PALI.

Narasumber yang namanya dirahasiakan menceritakan bahwa dirinya sebagai kepala desa berkali kali dimintai dana oleh oknum kepala OPD dengan bermacam keperluan.

Menurut keterangan dia, ketika uang dana desa dipotong Rp 10 Juta, oknum kepala OPD tersebut meminta tambahan Rp 2 Juta lagi dengan alasan untuk keperluan ngamankan penegak hukum, Polisi, Jaksa. Juga mau memberi Wakil Bupati pula dan PALI 1(Bupati).

” Duit sepuluh ini tegune untuk ngamanke penegak hukum, Polisi, Jaksa.. lah nak ngenjuk Wabup pulo dan PALI 1. Kalu pacak tambahlah cak duo juta lagi” Tutur narasumber menirukan ucapan oknum kepala OPD dalam logat daerah

Dari narasumber yang lain, juga menceritakan mengenai permintaan dana oleh oknum kepala OPD Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir ( PALI)

“Minta dilebihkan pak, karena mau memberi polisi dan jaksa juga” terang EJ yang saat itu pernah menemani Kepala Desa saat mengantarkan uang koran ke Kepala OPD di Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir ( PALI).

Diungkapkannya lagi dana desa di Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir ( PALI) Juga dipotong Rp 10 jutaan untuk kegiatan Liga Desa.

” Memang katanya sih waktu itu pinjam, tapi sampai sekarang tidak ada cerita lagi (tidak dikembalikan)” Tutur EJ

” Bahkan dana desa di Kabupaten PALI pemotongannya dipatok hingga 1 persen dari setiap pencairan pak ” Demikian pengakuan yang berhasil dikutip wartawan dari narasumber yang indentitasnya dirahasiakan.

kejadian seperti ini merupakan preseden buruk bagi tata kelolah dan mencoreng arang di Pemerintah Di Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir ( PALI) yang dipimpin Ir H Heri Amalindo MM.

Dana desa yang seharusnya bisa dipergunakan oleh kepala desa untuk membangun desa serta mensejaterahkan warganya. Tapi mala dijadikan objek sebagai sumber korupsi  bagi oknum oknum yang ikut menikmatinya.

Dampaknya, akhirnya pelaksanaan dana desa terkesan semena mena. Pelaksana dana desa pun tidak merasa takut terjerat hukum karena merasa banyak yang ikut menikmati dana desa itu termasuk APH sebagaimana yang diucapkan oknum kepala OPD ketika meminta uang dana desa.

Dengan adanya pemotongan dana desa tersebut, jelas saja pelaksana dana desa pun merasa percaya diri dalam melaksanakan dana desa. Ada keyakinan tidak akan ditindak hukum walaupun dikerjakan asal jadi, pasalnya sudah ada jatah untuk APH.

Namun terkait testimoni tersebut, Kepala DPMD A. Ghani Akhmad waktu dikonfirmasi melalui WA nya, membantah.

Dibalasnya melalui WA nya, kalau memang ada bukti yang kuat silahkan dindo, dimana, berapa jumlahnya, siapa orangmya

“Kalau memang ada bukti yang kuat silahkan adinda, dimana, berapa jumlahnya siapa orangnya ” Tulis A Ghani membalas konfirmasi wartawan.

Parahnya lagi setelah membalas melalui WAnya, selang beberapa saat, dilanjutkan dengan voice call dengan ucapan nada mengancam wartawan.

“kau jangan macam-macam, kalau kau melawan nian kau keluar dari PALI ” Ucapnya A Gani melalui panggilan telpon.

Sementara itu terkait testimoni yang beredar, melalui WA, media ini kembali melakukan konfirmasi ulang kepada kepala DPMD Kabupaten PALI  A Gani  Jum’at (24/04/2020).

DIbalasnya terima kasih adindo, untuk dimaklumi bahwa Dinas PMD hanya mengusulkan setelah persyaratan yang sudah ditetapkan oleh PMK ke KPPN Lahat, selanjutnya setelah petsyaratan tersebut dinyatakan lengkap baru Dana Desa itu dicairkan melalui bank sumsel babel langsung ke rekning kades masing-masing. Jadi disini sudah jelas mekanismenya bagaimana kami dibilang memotongnya. Tulis A Gani.

Namun jawaban Oknum kepala PMD ini juga mendapat bantahan dari narasumber yang lain.

Dipaparkannya, setelah dana desa masuk ke rekening desa, untuk melakukan penarikan dari bank harus ada rekomendasi dari Dinas DPMD,
Dan pada saat mau mengambil rekomendasikan itulah terjadi kesepakatan mau tidak mau harus menyanggupi permintaan sejumlah Uang oleh Oknum DPMD agar diberi rekomendasi.

Setelah sepakat barulah pihak DPMD mengeluarkan Rekomendasi pencairan,
dana desa , selanjutnya kembali lagi ke DPMD untuk menyerahkan dana yang disepakati.

” Memang dana desa itu cair melalui rekening Kepala Desa masing masing desa, tapi sebelum cair harus ada rekom dari DPMD untuk menarik dana dari bank. Waktu  mengambil rekom itulah terjadi perjanjian antara Kepala Desa dengan Oknum Kepala DPMD, Kalau mau lancar pencairan dana desa harus menyetor sejumlah uang yang kegunaannya untuk Aparat Penegak Hukum, Wabup, Bupati, juga untuk inspektorat ” Ungkap mantan Kades yang berinitial S ini.

” Dan hal itu dilakukan oleh oknum DPMD setiap kali pencairan dana desa, Sedangkan dana desa itu setahun tiga tahap pencairan dan setiap pencairan itu selalu di mintai dana oleh oknum DPMD tersebut ” Tuturnya.

” Kami akui memang penyerahan uang itu tidak ada kwitansi,, mana mau mereka memakai kwitansi ” Imbuhnya.

Diceritakan juga bahwa dia perna dimintai dana untuk pelatihan ke Palembang berkisar Rp 18 Juta, Tapi pelatihan itu batal, dan uang setoran Rp 18 Juta itu tidak perna dikembalikan sampai habis masa jabatannya,(Ab)

Laporan : Engghie BN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *