Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Belum reda persoalan terkait perizinan dan dokumen lingkungan, aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi yang berada di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang sempat menghebohkan, kini perusahaan ini kembali jadi sorotan.
Pabrik kelapa sawit PT Aburahmi ini diduga menimbulkan persoalan baru menyusul dugaan adanya pembuangan limbah aktivitas pabrik yang mengalir ke Sungai Sebagut.
Dugaan tersebut ditemukan warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, yang memiliki lahan perkebunan di sekitar lokasi PKS, Minggu (06/09/2026).
Salah seorang warga, Ramli, mengaku terkejut ketika melihat cairan yang diduga berasal dari aktivitas PKS PT Aburahmi mengalir hingga ke Sungai Sebagut.
Ramli mengatakan, dirinya setiap hari mendatangi kebun yang lokasinya berada tepat di belakang area pabrik dan bersebelahan dengan aliran Sungai Sebagut.
Saat mengitari kebunnya, ia menemukan material berupa cairan yang menurut pengamatannya tidak biasa.
“Waktu mengitari kebun, saya terkejut melihat banyak cairan kental berwarna hitam di sekitar kebun saya. Cairan itu mengeluarkan bau yang sangat menyengat dan sudah mengalir ke Sungai Sebagut. Saya menduga cairan itu adalah limbah yang berasal dari aktivitas PKS PT Aburahmi,” ungkap Ramli.
Ramli menilai dugaan pencemaran tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pasalnya, Sungai Sebagut disebut menjadi salah satu aliran yang dimanfaatkan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, apabila sungai tersebut benar-benar tercemar zat berbahaya, dampaknya bukan hanya terhadap ekosistem dan makhluk hidup, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai.
Tak hanya menyoroti dugaan pembuangan limbah, Ramli juga menduga adanya aktivitas penyedotan air dari Sungai Sebagut oleh pihak perusahaan.
“Aktivitas pabrik kelapa sawit PT Aburahmi bukan hanya masalah limbah yang diduga dibuang sembarangan, tapi perusahaan ini juga menyedot air dari Sungai Sebagut. Sejauh ini apakah Pemerintah PALI mengetahuinya?” katanya.
Atas kondisi tersebut, Ramli mendesak Pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari perusahaan.
Ia meminta petugas turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya, mengambil sampel dan melakukan pengujian laboratorium.
“Pemerintah PALI harus serius merespons permasalahan ini. Segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung, ambil sampel dan uji laboratorium. Jangan cuma menerima laporan administrasi dari perusahaan,” tegasnya.
Ramli juga mempertanyakan pengawasan terhadap keberadaan PKS PT Aburahmi yang menurutnya sejak awal telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pabrik kelapa sawit PT Aburahmi sejak dari awal pendirian sudah menimbulkan masalah, kini timbul masalah baru lagi. Siapa sebenarnya pemilik perusahaan ini sehingga seolah-olah ada kesewenang-wenangan tanpa ada sanksi dari pihak berwenang?” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat bukan berarti menolak investasi. Namun, menurutnya, setiap kegiatan industri harus tetap berjalan dengan mematuhi aturan, terutama terkait perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Selama berabad-abad, turun-temurun, warga hidup dengan tenang bahkan bisa hidup sejahtera walaupun dengan berkebun, bukan karena industri,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak memberikan perlakuan yang terkesan mempermudah kegiatan investasi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Kepada Pemerintah yang sudah merestui pendirian industri di Kabupaten PALI, tolong terapkan aturan secara ketat, terutama masalah lingkungan, kearifan lokal dan kebiasaan masyarakat setempat. Jangan terkesan selalu dipermudah, namun masyarakat dikorbankan,” ucapnya.
“Jangan sampai membuat keresahan yang berujung pada reaksi dan aksi dari masyarakat,” pungkasnya.
Sekedar informasi, secara umum, ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia antara lain diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, di antaranya perlindungan mutu air, pengelolaan air limbah, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha, sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya.
PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur denda administratif terhadap kegiatan yang melampaui baku mutu air limbah, dengan perhitungan yang antara lain mempertimbangkan beban pencemar yang melampaui baku mutu.
Selain sanksi administratif, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat ketentuan pidana.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, termasuk baku mutu air. Ancaman pidana dapat berupa penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, dengan ancaman lebih berat apabila menimbulkan luka atau bahaya kesehatan.
Sementara itu, Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, dengan ancaman yang dapat meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Sedangkan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur mengenai dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mengonfirmasi pihak manajemen PT Aburahmi. (Red)








