Banyuasin, MNN- Dalam perbincanganya dengan media ini Kepqla Dinas Dukcapil Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan Saukani melalui Kabag Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ali Sodikin menjelaskan untuk perekaman e KTP Disdukcapil dilaksankan, namun diperuntuk bagi warga dalam kondisi Urgent atau Darurat.
Ali menambahkan, untuk masyarakat umum yang tidak begitu mendesak masih kita tunda dulu, mengingat masih musim virus, maka dibatasi, tetapi kalau dalam kondisi urgent tetap kita layani, itupun tetap ikuti standar protokol kesehatan dan edaran Kemendagri dan Bupati Banyuasin.
” Sebelum dilakukan perekaman yang bersangkutan wajib lakukan cuci tangan yang sudah tersedia dan mengenakan masker dan sesuai dengan edaran Kemendagri dan Bupati Banyuasin, jika tidak memenuhi standar itu tidak dilayani,” tegas Kadisdukcapil Saukani.

Saukani mengatakan, sebenarnya semua itu sudah bisa dilakukan disetiap Kantor UPTD Kecamatan, jadi warga tak repot lagi, karena disana sudah kita siapkan pelayanan yang memudahkan masyarakat.
Masih kata Saukani, bagi masyarakat yang tetap datang ke Kantor Dinas Dukcapil ini tetap kita layani semua yang jadi tujuan mereka, tetapi tetap mentaati surat edaran Mendagri dan Bupati Banyuasin yang selalu kita sosialisasikan, jika tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak dilayani, katanya menutup perbincanganya. (waluyo)








