Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum DPMD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari dana desa, yang katanya untuk memberi Aparat penegak hukum, Inspektirat, Wabup dan PALI 1 sebagaimana pengakuan Kepala Desa.
Hal ini jelas adalah preseden buruk bagi aparat Penegak Hukum di Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Pengakuan tetsebut sudah sangat mencederai citra Aparat Penegak Hukum di Bumi Serepat Serasan.
Oleh karena itu, berkenaan dengan nama Kejaksaan dibawa bawa, Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Kasi Intel Zulkipli membantahnya.
” Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI tidak ada menerima atau pun meminta apa pun bentuk dari kepala desa atau dari pihak OPD tersebut ” Terang Zulkipli ketika dikonfirmasi medianusantaranews.com di Kantor Kejari PALI, Senin (27/04/2020).
” Kami dari Kejaksaan Negeri PALI meyakinkan sejuta persen tidak perna kami menerima atau pun meminta apa pun itu bentuk dari dana desa melalui kepala desa atau pun pihak OPD tersebut ” Tegasnya.
Namun ketika disinggung apakah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI akan menindak lanjuti kasus dugaan pemotongan dana desa yang sudah sangat bumbing tersebut. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI belum bisa memberi jawaban tegas. Dirinya akan berkoordinasi dahulu dengan kepala Kejaksaan Negeri dan menunggu intruksi selanjutnya
” Saya akan berkoordinasi dahulu dengan kepala Kejaksaan Negeri dan menunggu intruksi selanjutnya ” Tukasnya. (Ab)
Laporan : Engghie BN








