Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Perkara dugaan pengkondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025, terus menjadi sorotan.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan lima orang sebagai tersangka, perhatian kini mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut memiliki posisi strategis, termasuk oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI.
Sorotan semakin menguat menyusul adanya informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut mengarah kepada oknum Kadisdik PALI. Namun, informasi tersebut hingga kini masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan oleh penyidik melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dugaan ada keterlibatan oknum Kadisdik PALI itu menjadi perhatian karena muncul bersamaan dengan informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD PALI berinisial MBH dan AM.
Di tengah proses tersebut, muncul isu mengenai dugaan adanya aliran dana kepada oknum Kadisdik PALI. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan.
Namun dugaan ada Aliran Dana yang mengarah ke oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI semakin krusial.
Aktivis pemerhati Kabupaten PALI, Muhamad Aji, juga meminta penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik perkara pengkondisian proyek tersebut.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, Kejari PALI agar segera mengumumkan tersangka baru,” kata Aji.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara objektif, termasuk apabila dugaan tersebut mengarah kepada pejabat yang memiliki jabatan penting di lingkungan Pemkab PALI.
“Kalau memang benar ada pengakuan dan bukti adanya aliran dana yang diterima oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI, harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Aji, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum.
“Kalau memang alat bukti sudah cukup, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat dan aktivis di PALI untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses persidangan.
“Kalau memang tidak terlibat, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau terbukti dan alat buktinya cukup, tetapkan sesuai mekanisme hukum. Semua harus sama di mata hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejari PALI menyatakan dugaan keterlibatan oknum Kadisdik PALI masih dalam tahap pendalaman.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Akbari, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan Kadisdik dengan lima tersangka yang telah ditetapkan.
“Terkait Kepala Dinas Pendidikan sementara ini kami masih perlu pendalaman kembali untuk mengetahui ada/tidaknya keterlibatan Kadisdik dengan lima orang tersangka,” kata Akbari.
Ia menegaskan, penyidik tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum memiliki dasar pembuktian yang memadai.
“Mengingat untuk dapat menyimpulkan hal tersebut perlu didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya.
Akbari juga menegaskan bahwa status seseorang dalam perkara tersebut masih dapat berkembang berdasarkan hasil penyidikan. Pihak yang saat ini diperiksa sebagai saksi tidak tertutup kemungkinan statusnya berubah menjadi Tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan oknum Kadisdik PALI belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Kejari PALI masih memiliki pekerjaan penting untuk menelusuri alur perkara, termasuk memastikan apakah terdapat hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa dengan lima tersangka yang telah ditetapkan.
Kini, publik menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap perkara tersebut secara terang benderang.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada lima tersangka. Sebaliknya, apabila dugaan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Yang terpenting, seluruh proses harus bertumpu pada alat bukti yang sah, prinsip praduga tak bersalah, serta penegakan hukum yang berlaku sama bagi siapa pun, termasuk oknum pejabat yang memiliki jabatan strategis.
Sebelumnya, Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan, Dian HS, juga mengapresiasi langkah Kejari PALI yang terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
“Kami dari Pemerhati Situasi Terkini mendukung penuh dan mengapresiasi pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengkondisian proyek di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Pemkab PALI yang saat ini sedang ditangani Kejari PALI,” kata Dian, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.
“Proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dian meminta Kejari PALI tidak ragu menindak siapa pun apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara tersebut, tanpa melihat latar belakang maupun jabatan yang bersangkutan.
“Pengembangan perkara ini dapat menjadi salah satu tolok ukur keberanian Kejari PALI dalam mengusut perkara korupsi secara tuntas. Berani atau tidak Kejari PALI menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang memang terbukti terlibat,” ujarnya.(Red)








