Diduga Pj. Kepala Desa Tugu Rejo Lakukan Korupsi Dana Desa

Medianusantaranews.com (Tanggamus) – Dana Desa Tugu Rejo yang diterima dari Pemerintah Pusat, melalui Anggaran APBN 2019, terindikasi Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), Oknum Kades diduga main mata dalam menggerogoti anggaran tersebut.

Menurut keterangan sumber yang dihimpun mengatakan jika pada tahun 2019 penggunaan Dana Desa, Pekon Tugu Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Seperti, yang merealisasikan 10 Paket Proyek, dengan Anggaran Rp. 810.700.000,- guna bertujuan membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan ekonomi bisa dipersempit.
Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru. Justru hal itu dijadikan Oknum Pekon sebagai lahan korupsi dan memperkaya diri.

Seperti kegiatan penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin Rp. 41 juta).

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa seperti Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp. 35 juta.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional. Rp. 23 juta).

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa), Rp 20 juta.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rp 57 juta.
Diduga hal itu tidak di realisasikan Sepenuhnya.

Dari hasil Informasi warga sekitar, Kantor Pekon Tugu Rejo, semenjak di jabat Pj. Supoyo, Kantor Pekon tersebut jarang dibuka seolah Aparatur Pekon itu sendiri jarang terlihat masuk ke kantor.

Dari hasil kroscek di lapangan, benar adanya yang disampaikan masyarakat setempat bahwa bentuk kantor yang kotor dan bercak-bercak kotoran kelelawar hingga kotoran-kotoran tikus yang berserakan di bangunan kantor tersebut, hingga baleho Bupati yang terpampang di depan kantor tersebut sudah terlepas ikatannya.

Hingga berita ini diturunkan, Supoyo selaku Pj. Kepala Pekon Tugu Rejo tidak dapat dikonfirmasi. Hal tersebut memperkuat dugaan korupsi dana desa senilai Rp. 810 juta yang digerogotinya di ketahui.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan sanksi tegas bila terbukti adanya dugaan korupsi dana desa tersebut, serta memberikan hukuman yang setinggi-tingginya.

Hal ini akan terus dibedah, apa saja yang menjadi dugaan lahan korupsi Supoyo sebagai Pj. Kakon Tugu Rejo. (MNN/Halimi/Azwar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *