Medianusantaranews.com (Banyuasin) – Hujan licin berlumpur, datang musim panas kembali berdebu, itulah keberadaan jalan lintas darat Suta-Puri yang satu-satunya jalan yang menghubungkan aktivitas bagi masyarakat di 3 Kecamatan menuju Pusat Pemerintahan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Lantaran adanya aktivitas galian c secara liar diwilayah Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh (Suta) Banyuasin beberapa bulan terakhir sangat mengganggu dan menimbulkan berbagai penyakit baru.
Camat Suak Tapeh Sashardiman Ralibi saat dikompirmasi mengatakan, banyaknya aktivitas usaha galian tanah urug lebih dikenal dengan galian C, yang beroperasi di wiliyah Suak Tapeh, bahkan ada yang tanpa izin aliar secra liar dan sampai saat ini baru satu pelaku usaha yang mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel.
Dikatakan Camat, “Sebenarnya sebelum kegiatan itu berlangsung pernah kami tinjau bahkan sempat terhenti lebih kurang satu bulan dan kembali operasi sampai sekarang ini tapi tidak memiliki surat izin usaha galian, kami telah berupaya mensosialisasikan agar sebelum melakukan kegiatan kiranya pelaku usaha membuat izin usaha dulu,” tegasnya.
Masih kata Camat, “Terkait keluhan masyarakat jalan jadi licin dan berlumpur dan datang panas berdebu menuju Kecamatan Pulau Rimau (Puri) itu memang benar dampak dari limbah galian tanah yang tumpah berceceran diruas jalan itu, bahkan sudah ada dari Tim Gabungan dari Pemkab Banyuasin terdiri dari Sat Pol PP dan dari Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, Senin 26 Oktober 2020 kemarin meninjau lokasi galian C tersebut, terbukti kegiatan galian tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan,” ungkapnya.
Untuk lanjut Camat, dihimbau kepada seluruh pelaku usaha galian C agar melengkapi izin usaha tambangnya terlebih dahulu, baru beroperasi. Karena limbah galian dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas, terutam bagi warga yang berdunisili disekitar lokasi, jika pelaku usaha tetap tidak mengurusi izin tersebut kami minta kepada pihak terkait untuk menutup usaha itu, sebelum ada korban dari dampaknya itu.
Dikatakan olehnya, memang jalan di Desa Lubuk Lancang dan Dusun 1 Kampung Resam Desa Meranti giografisnya berbukitan dan selama inibdilajukan aktivitas itu, tetapi si pelaku usaha sebelum beraktivitas sudah mengantongi izin dan sangat mematuhi dampak lingkunganya, maka tidak timbulkan gejolak.
“Adanya galian liar itu saat ini apabila tersiram air akibat atau ada hujan limbah galin itu mengalir diruas jalan cor yang akibatnya ruas jalan menjadi licin berlumpur, ketika datang musim kemarau debu tebal, tentu sangat mengganggu jarak pandang terutama bagi pengguna jalan, termasuk bagi kesehatan warga yang berdumisili disekitar lokasi,” tutupnya. (MNN/Waluyo)








