Medianusantaranews.com (Pringsewu) – Kasus penipuan fee proyek infrastruktur miliaran yang menyeret nama Wakil Bupati Pringsewu DR. Fauzi, kini ditangani Ditreskrimum Polda Lampung, tersangkanya atas nama Bambang Urip Tri Martono (54) yang merupakan orang kepercayaan Wakil Bupati Pringsewu.
Korban Ajarudin dirugikan Rp. 750 juta berupa uang tunai dan satu unit mobil Toyota Alphard Vellfere B-2904-SBR. Kasusnya sempat di laporkan ke Polres Tanggamus, pada 11 Juni 2019 lalu. Lalu empat bulan kemudian kasus dilimpahkan Polres Pringsewu, dan satu bulan kemudian di limpahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung.
Surat laporan perkara nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 11 Juni 2019 itu atas nama pelapor Ajarudin (54) warga Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, dengan terlapor atas nama Bambang Urip Tri Martono (54) warga Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu, dalam laporan korban menuntut Bambang Urip Tri Martono dan berdasarkan keterangan Bambang Urip Tri Martono menyebut nama Wakil Bupati Pringsewu, DR. Fauzi.
Ditreskrimum Polda Lampung kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 24 September 2020 lalu, sehingga kasus kemudian ditingkatkan kepenyidikan. Direskrimum Polda Lampung Kombes.Pol Muslimin Akhmad menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik dan sudah di dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tertanggal 12 Oktober 2020.
Dalam bukti laporan polisi pelapor menyebutkan Bambang atas nama Wakil Bupati Pringsewu, menjanjikan proyek insfrastruktur di wilayah Kabupaten Pringsewu senilai Rp4 miliar, Pelapor percaya karena Bambang diketahui menjadi orang dekat atau anak buah Wakil Bupati Pringsewu, bahkan Bambang beralamat tinggal dirumah kediaman Wakil Bupati Pringsewu, Bambang meminta sejumlah uang dan diberi uang Cast Rp.300 juta berikut satu unit mobil merek Toyota Alfath VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 wama Hitam B-2904-SBR.
Kepada Ajarudin, Bambang berdalih bahwa yang memintanya adalah Wakil Bupati Pringsewu. Pada Kamis tanggal 06 Juni 2018 sekira jam 16.00, Ajarudin menyerahkan uang sebesar Rp300 juta dan satu unit. mobil Toyota VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 kepada Bambang, yang saat itu Bambang dikenal sebagai pegawai honorer bagian rumah tangga Wakil Bupati Pringsewu, bahkan Bambang menurut data KTPnya beralamat dirumah wakil bupati dikelurahan Pringsewu Barat.
Namun hingga saat ini Proyek Insfraktruktur Jalan senilai Rp.4 miliar yang dijanjikan Bambang itu tidak ada, merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, ke Polres Tanggamus tanggal 11 Juni 2020, dengan nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 11 Juni 2019. Dari Polres Tanggamus perkara itu di limpahkan ke Polres Pringsewu, dan satu bulan kemudian oleh Polres Pringsewu dilimpahkan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Saat diwawancarai Ajarudin mengatakan, kasus ini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Lampung dan sudah digelar perkara, sehingga dia menyampaikan untuk keterangan lengkap silahkan bertanya pada aparat kepolisian yang menangani kasus itu saja.
Selain itu Ajarudin juga menjelaskan dia tidak pernah melaporkan Fauzi Wakil Bupati Pringsewu kaitan kasus ini, yang dia laporkan dan tuntut adalah Bambang, kemungkinan didepan penyidik Bambang yang bercerita keterlibatan Wakil Bupati Pringsewu, hasil penyidikan dan pengembangan tentunya diusut kemana aliran dana fee proyek itu.
“Saya tidak pernah melaporkan Wakil Bupati, yang saya laporkan Bambang, terkait seret nama Wakil Bupati mungkin Bambang yang membuka kepada penyidik,” terangnya.
Pekan lalu sudah diperiksa, Ditreskrimum Polda Lampung kepada lima orang saksi, Senin, Selasa, 2-3 Noovember 2020. Andreas Andoyo (Dosen), Ahmad Muslimin (Swasta), Tumiyono (Swasta), Fasmanto (sawsta), Erik Satria (Polri), Hasan Fauzi (pns). Para saksi diperiksa penyidik AKBP Heru Irianto, dan Aiptu J Siregar.
Sementara Wakil Bupati Pringsewu Dr.Fauzi, tidak bisa dikonfirmasi terkait namanya di sebut sebut dalam kasus tersebut, melalui nomer ponsel dan whatsappnya, sudah tidak aktif lagi.
Demikian juga Kabag Humas Pemkab Pringsewu Moudy melaui nomer watshapnya diwawancarai melalui ponselnya, watshap namun tidak membalas, ditelpon juga tidak diangkat.
Diketahui Bambang Urip Tri Martono, selama ini meruapakan orang deket dan kepercayaan Wakil Bupati Pringsewu, bahkan menjadi honorer sebagai tenaga kontrak petugas kebersihan dirumah kediaman wakil bupati pringsewu, bahkan diketahui juga Bambang KTPnya juga beralamat dipringsewu barat dirumah kediaman wakil bupati juga, namun hingga berita ini diturunkan Bambang tidak bisa dikonfirmasi. (MNN/Sahirun)








