Pembangunan Kopdes Merah Putih Pengabuan Timur Disorot, Dugaan Keterlibatan Komisioner KPU PALI Dipertanyakan.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Pembangunan gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mulai menuai sorotan. Program strategis pemerintah pusat yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa tersebut kini dipertanyakan terkait proses pelaksanaan pembangunan dan dugaan keterlibatan pihak yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas publik.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembangunan gedung Kopdes Merah Putih di desa
Pengabuan Timur tersebut telah berjalan, meskipun portal verifikasi lahan yang menjadi lokasi pembangunan diduga belum dibuka atau proses verifikasinya belum diselesaikan.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur pelaksanaan proyek. Sebab, pembangunan fasilitas pemerintah semestinya didukung kejelasan status lahan, verifikasi administrasi, legalitas lokasi, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Sorotan semakin mengemuka setelah muncul dugaan bahwa pelaksana pembangunan gedung Kopdes Merah Putih Pengabuan Timur merupakan oknum Komisioner KPU Kabupaten PALI.

Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh. Apabila seorang anggota KPU terbukti terlibat langsung sebagai pelaksana, pengelola, kontraktor, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari pekerjaan pembangunan tersebut.

Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan administrasi proyek, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggara Pemilu, integritas, dan potensi konflik kepentingan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan penyelenggara Pemilu yang dituntut menjaga independensi, integritas, dan profesionalitas.

Sebagaimana yang amanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf m, mensyaratkan calon anggota KPU bersedia bekerja penuh waktu. Penjelasan ketentuan tersebut menerangkan bahwa bekerja penuh waktu berarti tidak bekerja pada profesi lain selama masa keanggotaan.

Ketentuan mengenai kewajiban bekerja penuh waktu dan larangan menjalankan profesi lain selama masa jabatan juga diatur dalam peraturan KPU tentang tata kerja penyelenggara Pemilu.

Dengan demikian, apabila dugaan keterlibatan Komisioner KPU PALI dalam pembangunan Kopdes Merah Putih tersebut memiliki dasar yang kuat, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan kewajiban jabatan, kode etik, serta ketentuan mengenai integritas dan konflik kepentingan.

Dalam hal ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan.

Pemerhati Kabupaten PALI, Anton, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga pengawas. Ia menyampaikan pandangannya pada Sabtu (12/09/2026).

Menurut Anton, program Kopdes Merah Putih merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Oleh karena itu, seluruh tahapan pembangunan harus dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Program Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program Presiden untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi solusi ekonomi rakyat justru sejak awal sudah dibayangi persoalan administrasi dan dugaan keterlibatan pihak yang seharusnya menjaga integritas,” ujar Anton.

Ia mendesak agar status dan proses verifikasi lahan pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Pengabuan Timur segera diperjelas. Menurutnya, pembangunan fisik tidak boleh mendahului kepastian legalitas dan pemenuhan persyaratan administrasi.

“Jangan sampai pembangunan justru berjalan lebih cepat daripada proses administrasi dan verifikasi lahannya,” tegasnya.

Anton juga mempertanyakan dasar pelaksanaan pembangunan apabila portal verifikasi lahan memang belum dibuka atau proses verifikasinya belum selesai.

“Kalau memang portal verifikasi lahannya belum dibuka atau proses verifikasinya belum selesai, siapa yang memberikan dasar sehingga pembangunan sudah bisa berjalan? Ini harus dijelaskan secara terang,” katanya.

Terkait dugaan keterlibatan Komisioner KPU PALI, Anton meminta agar informasi tersebut tidak dibiarkan berkembang tanpa kejelasan. Ia mendorong pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai kapasitas orang yang diduga terlibat, pihak yang menunjuk pelaksana, pemilik atau pengelola pekerjaan, serta mekanisme pembiayaan pembangunan.

“Kalau benar tidak terlibat, silakan jelaskan kepada publik. Kalau memang terlibat, jelaskan dalam kapasitas apa. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi simpang siur,” ujarnya.

Ia menilai KPU Kabupaten PALI dan KPU Provinsi Sumatera Selatan perlu memastikan kebenaran informasi tersebut secara objektif. Menurutnya, penyelenggara Pemilu harus menjadi contoh dalam menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya konflik kepentingan.

“Ini bukan persoalan kecil. Komisioner KPU memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik. Kalau ada dugaan seorang komisioner terlibat langsung dalam pengelolaan proyek atau pekerjaan komersial selama masa jabatan, maka harus diperiksa secara objektif,” tegas Anton.

Ia pun mendorong pihak berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan bukti awal yang memadai.

“Jangan tunggu persoalan ini menjadi bola liar. Kalau benar, proses sesuai aturan. Prinsipnya sederhana: program pemerintah harus bersih dan penyelenggara Pemilu harus berintegritas,” pungkasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *