Usai Jambret Istri Wartawan, Yayan Keok Dipelor

Medianusantaranews.com (Lubuk Libggau)- Mampus loh, usai menjambret Regina istri Pranata Meksiko wartawan yang aktif bertugas diwilayah hukum Polres Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan itu, akhirnya Supri Yayandi alias Yayan (20) berhasil dilumpuhkan petugas setelah dipelor dibagian kakinya oleh anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang mencoba kabur saat hendak diringkus di Desa PUT Kabupaten Rejang Lebong, Selasa kemarin.

 

Yayan menjambret tas milik istri Pranata Meksiko yang sekaligus Pengurus SMSI Silampari saat keduanya megendarai sepeda motor menuju perumahan Qito untuk kondangan pada Sabtu yang lalu.

 

Beberapa saat yang lalu kepada wartawan Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, IPTU Sudarno mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, yang dilakukan Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, kemudian didapati informasi bahwa HP milik korban berada di conter hp didekat Telkom untuk diinstal ulang oleh pelaku.

 

Lalu dilakukan pengecekan bersama dengan korban dan korban pun membenarkan bahwa HP tersebut miliknya. Maka Unit Rekrim Linggau utara melakukan pengintaian diseputaran conter selama dua hari guna menunggu pelaku untuk mengambil Hp.

 

Akan tetapi kedua pelaku tidak kembali datang ke conter karena mengetahui akan ditangkap maka anggota Polsek Lubuklinggau Utara menghubungi pelaku dan menyamar akan membeli Hp yang diservis di conter.

”Kita sepakat bertemu diluar kota Lubuk Linggau dan bersedia berjumpa di Tanjung Sanai Kecamatan PUT Kabupaten Rejang lebong,” kata Sudarno.

Hanya saja, pelaku mengetahui yang akan membeli hp itu polisi maka pelaku berusaha melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara, tetapi tidak diindahkan oleh Yayan maka pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur ditembak kakinya.

 

Yayan dapat diamankan dan temannya A berhasil kabur melarikan diri ke kebun karet milik masyarakat.

 

Akhirnya Yayan dan barang bukti, langsung dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B-01 /I/2021/SUMSEL/RES LLG/SEK LLG Utara, tanggal 02 Januari 2021 dan dikatakanya aksi panjambretan ini bermula pada Sabtu 2 Januari 2021 Sekitar Pukul 13.30 Wib di Depan Perumahan Qito Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau.

 

Pada saat korban, Regina sedang bersama dengan suaminya Pranata, hendak kondangan diperumahan Qito dengan menggunakan sepeda motor, sampai di depan Perumahan Qito Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau, datang dua orang pelaku yang berboncengan 1 unit sepeda motor, pelaku A (DPO) mengendarai sepeda motor dan pelaku Yayan dibonceng.

Modus pelaku memepet korban dari sebelah kiri, kemudian pelaku Yayan langsung merampas tas milik korban yang disandang sebelah kiri badan korban berhasil di bawa kabur dan kedua pelaku lari ke arah Gor Petanang menggunakan sepeda motornya, lalu suami korban pun mengejar pelaku, mendekati Gor sport center petanang suami korban kehilangan jejak, jelasnya sekaligus menutup perbincanganya. (MNN-waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *