Pringsewu Bakal Gawat, Terlapor Beberkan Aliran Dana Rp 2,150 Milyar Pada Wabup

 

Medianusantaranews.com, (Pringsewu)- Mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu Bambang Urip Tri Martono, membeberkan total aliran uang Rp2 miliar 150 juta yang diterimanya berdasarkan sembilan lembar kwitansi dari terlapor Ajjaruddin. Dihadapan penyidik Polda Lampung, Bambang menyatakan siap di hadapkan dengan mantan bosnya itu dan bersumpah atas keterangannya.
Hal itu diungkapkan Bambang usai menjalani pemeriksaan ketiga kali, didampingi kuasa hukumnya  Yalfa Sabri, Jumat 5 Februari 2021. “Ya klien kami Bambang Urip Tri Martono, sudah di tetapkan tersangka pada pemeriksaan 18 Januari 2021 lalu. Kemarin pemeriksaan lanjutan yang ketiga kalinya,” kata Yalfa Sabri, Sabtu 6 Februari 2021, dikediamannya.

Yalfa Sabri menjelaskan kliennya di periksa dengan 27 pertanyaan, seputar asal mula kasusnya, siapa yang menyuruh, dimana menerima uang, hingga aliran uang. “Klien kami menyatakan bahwa dia adalah selaku Kepala rumah tangga Wakil Bupati, diberikan tugas pengawalan dan melayani keperluan dari Wakil Bupati, dan tidak ada tugas dan kewenangan untuk mengunus dan mendapatkan paket proyek di Kabupaten Pringsewu,” jelas Yalfa, mengutip keterangan kliennya.

Namun, kata Yalfa, Bambang Urif Tri Martono, menjanjikan paket proyek kepada Ajarudin alias Aan, sebagai pelapor, karena di perintahkan atau disuruh oleh Wakil Bupati H Fauzi. Karena menurut Bambang dalam berita acara pemeriksaan, BAPnya, Wakil Bupati sedang mencari dana dan nantinya akan dibayarkan dengan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Pringsewu pada anggaran tahun 2018, dengan sistem dipotong 18% dari nilai paket pekerjaan proyek.  “Karena itulah kemudian Bambang meminta dan menerima sejumlah uang dari Ajarudin yang dikenal sejak tahun 2000,” katanya.

Awalnya, lanjut Yalfa, Bambang di panggilan oleh wakil bupati H. Fauzi, dan mengatakan tolong carikan dana dan nanti akan dibayarkan dengan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Pringsewu tahun 2018 dengan sistem dipotong 18% dari nilai paket pekerjaan proyek. Dan Bambang menyatakan akan mencarikan. Lalu Bambang kemudian bertemu Ajaruddin dan akan menangani paket pekerjaan.

Bambang menerina uang dari Ajaruddin bertahap termasuk mobil dengan total Rp2,150 miliar, dengan sembilan kali penyerahan. Delapan kali di kamar pribadinya rumah dinas wakil bupati, dan satu kali di rumah Ajaruddin. Bambang menerima uang pertama pada tanggal 17 April 2018 di kamar pribadi Bambang dirumah dinas wakil bupati. Ajarudin menyerahkan uang RpI50 juta.

Kedua, pada tanggal 8 Mei 2018 juga di kamar pribadi Bambang rumah dinas Wakil Bupati Rp100 juta, kemudian tanggal 16 Mei 2018 Rp50 juta. Tanggal 31 Mei 2018 Rp150 juta, Lalu yang kelima kali tanggal 06 Juni 2018 di rumah Ajaruddin, di Desa Wates Gading Rejo Pringsewu Rp300 juta.

Selanjutnya, tanggal 10 Juni 2018 Rp450 juta, yaitu nilai satu unit mobil R4 Merk Toyota VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 Warna Hitam B-315-HD. Kemudian tanggal 15 Juni 2018 Rp350 juta, Kedelapan tanggal 27 Juni 2018 Rp400 juta,, terakhir tanggal 1 Juli 2018, Rp200 juta. “Setiap uang yang diterima dari Ajaruddin dilaporkan kepada Dewi dan Wakil Bupati, termasuk soal mobil, Vellfire itu,” katanya.

Menurut Bambang mobil itu selama itu diperqunakan keperluan wakil Bupati sambil menunggu serah terima, dan setelah itu digunakan untuk antar jempat ibu wakil bupati. Bambang menceritakan Ajarudin menyerahkan uang tersebut dibungkus kantong plastik wama hitam lalu kemudian diserahkan ke Wakil Bupati Pringsewu. “Bambang mengaku tidak ada disimpan. Namun klien kami mengakui bahwa saat menyerahkan uang kepada Wakil Bupati tidak ada bukti, tapi Bambang berani bersumpah,” ujarnya.

Bambang menceritakan bahwa setelah menerima dan memegang uang dari Ajaruddin langsung dilaporkan kepad Wakil bupati, dan kemudian diperintahkan untuk di letakkan di dalam kamar pribadi wakil bupati, dan diletakkan dibupet tempat kosmetik.

Selama menerima uang itu, Bambang mengaku hanya pernah diberi upah Rp600 ribu, yang diberikan langsung oleh Wakil Bupati, dan uang itu sudah habis digunakan untuk makan dan beli bensin kendaraan. Bambang juga mengaku pernah diperintahkan memberikan uang Rp5 juta untuk Sudewi, untuk dibelikan Hadroh (Alat Rebana).

Kemudian diperintahkan menyerahkan uang Rp25 juta kepada  Eko, kepada Kinoi Rp15 juta. Menurut bambang Sudewi adalah tim pemenangan pemilihan wakil bupati, yang juga Dosen di STMIK Pringsewu. Eko adalah tim pada saat pemilihan Wakil Bupati, dan Kinoi adalah tim relawan yang mencari suara di daerah Gading Rejo.

Bantah Dan Ancam Laporkan Bambang

Sementara Wakil Bupati Pringsewu Fauzi melalui kuasa hukumnya Wilius Prayitno mengatakan bahwa tidak ada tugas dan kewenangan dari kliennya Wakil Bupati Pringsewu Fauzi agar baik secara tertulis dan lisan kepada yang bersangkutan (Bambang Urip Tri Martono, red) untuk mengurus prihal proyek apalagi terkait tuduhan yang dituduhkan.

“Itu hanya asumsi yang bersangkutan belaka dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Itukan hanya asumsi yang bersangkutan, tidak ada ada bukti materiil kepada klien kami terkait pengakuannya tersebut,” kata Wilius, yang dikonfirmasi via whatshapp, Sabtu 6 Februari 2021 kemarin.

Wilius meminta terlapor agar berhati hati bicara nanti ada implikasi hukum. “Kami akan mempertimbangkan para pihak yang menyebarkan asumsi yang sepihak tersebut ke ranah hukum. Kami bisa laporkan dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Pasal 310 dan 311 Kuhpidana dan pasal 27 UU ITE. Kami peringatkan kepada pihak pihak yang patut diduga menyebar fitnah tersebut agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya. (MNN/sah)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *