Rilis Kapolres Malang
Medianusantaranews.com,(Malang)- Nah kau bakal matek dikandang penjara, gara-gara nekat korupsi dana Bantuan Sosial. Perihal dibeberkan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (8/8/2021) di Mapolres Malang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menguraikan bahwa tersangka kasus korupsi dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), oleh pelaku berinisial PTH (28) warga Merjosari Kota Malang Provinsi Jawa Timur dan diakui tersangka bahwa uang dari hasil korupsinya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Tersangka mengakui uang hasil korupsinya dari dana Bansos PKH itu untuk keperluan pribadi dan semua barang hasil pembelian disita sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres dihadapan para awak media.
Barang-barang yang dibeli oleh tersangka yang mengaku masih lajang tersebut disita polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti berupa Motor Yamaha NMAX, mesin cuci, smart TV, printer, lemari es, dispenser, kompor gas, air cooler, satu set meja kursi, piano dan uang sebesar Rp 7,2 juta serta beberapa buku rekening dan ATM atas nama tersangka.
Bagoes menuturkan, tersangka korupsi PTH merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.
Dana bansos PKH senilai Rp 450 juta untuk 37 kelompok penerima manfaat (PKM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tak diberikan oleh tersangka selama 2017 sampai 2020. “Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” terang Bagoes.
Bagoes menuturkan, modus tersangka adalah tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah meninggal dunia atau telah berpindah tempat.
Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan terhadap sebagian dana PKH milik KPM. “Modus tersangka adalah tidak memberikan KKS kepada 37 KPM, dengan rincian: 16 KKS untuk KPM tak diberikan sama sekali, 17 KKS untuk KPM sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian,” jelas Bagoes.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun atau Seumur Hidup dan denda Satu Milyar Rupiah.(mnn/yok)








