Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sebelumnya Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) perna diterpa issu SPJ fiktip pada tahun anggaran 2017 sehingga Sekretariat DPRD Kabupaten PALI diperiksa tim Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.
Kini dugaan SPJ fiktif terjadi lagi. Sekretariat DPRD Bumi Serepat Serasan ini kembali diterpa adanya dugaan oknum DPRD Kabupaten PALI mengajukan pembayaran SPJ fiktip dan dibayar oleh oknum bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten PALI.
Perna diberitakan ada dugaan Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ada mengajukan pembayaran SPJ fiktif.
Dugaan ini terungkap dari jadwal kunjungan kerja (kunker) Komisi 1 DPRD Kabupaten PALI yang dilaksanakan pada tanggal 04 September sampai dengan 07 Oktober 2021, karena ini memang tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPRD.
Pada kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupupaten PALI ini seharusnya terjadwal dari Tanggal 4 Oktober sampai Tanggal 7 Oktober 2021. Tapi diduga oknum DPRD PALI ini sudah pulang duluan pada Tanggal 4 Oktober itu juga.
” Oknum DPRD itu hanya ikut dihari pertama, setelah mrngambil foto di Kabupaten Musi Banyuasin, dihari itu juga dia langsung pulang ke Kabupaten PALI ” Jelas narasumber yang namanya dirahasiakan ini.
Namun demikian, lanjut dia, Oknum DPRD Kabupaten PALI ini tetap mengajukan tagihan SPJ ke bendahara Sekretariat Dewan PALI secara penuh.
Mirisnya, pengajuan tagihan SPJ fiktif ini diduga disetujui dan di acc oleh Oknum Sekreraris Dewan PALI, sehingga Bendahara Sekwan melakukan pembayaran.
Dari informasi yang didapat oknum DPRD Kabupaten PALI yang melakukan perbuatan mengajuhkan pembayaran SPJ fiktif ini diduga berinisial A dari salah satu partai yang memiliki background agama.
Dugaan SPJ fiktif ini didasari atas Jadwal kunker Komisi 1 DPRD Kabupaten PALI itu bertabrakan dengan jadwal kegiatan internal Partainya. Yaitu Partai oknum anggota DPRD Kabupaten PALI itu ada kegiatan Musyawarah Daerah (MUSDA) di Kabupaten PALI pada Tanggal 06 Oktober 2021. Sehingga diduga itulah penyebabnya oknum DPRD Kabupaten PALI itu tidak bisa mengikuti kegiatan kunjungan kerja sebagaimana mestinya.
Yang disesalkan, Oknum DPRD Kabupaten PALI ini walaupun tidak mengikuti kunjungan kerja secara penuh, Namun oknum ini diduga tetap mengajukan pembayaran SPJ kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Banyuasin dari Tanggal 04 – 05- 06 – 07 Oktober 2021.
Sebagaimana penjelasan Bendahara Sekwan Kabupaten PALI, Irma ketika di konfirmasi, Senin (18/10/2021). Dia membenarkan kalau untuk SPJ perjalanan dinas Anggota DPRD komisi 1 sudah di bayarkan semua.
“Benar untuk SPJ perjalanan dinas komisi 1 sudah dibayarkan” Jelasnya.
Dihari yang sama, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten PALI “Usmanto” ketika di konfirmasi via telepon juga membenarkan adanya kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten PALI ke luar daerah, yaitu ke Kabupaten Musi Banyuasin ( MUBA) dan Cilegon Pada tanggal 04-07 Oktober 2021 lalu.
Namun terkait adanya informasi dugaan oknum anggota DPRD yang tidak ikut pada kunker tersebut tapi tetap mengajukan SPJ. Dirinya belum mengetahui.
Kata Sekwan, dirinya akan mengkonfirmasi ke pendamping dahulu. Karena pada saat itu kunker itu dirinya tidak ikut mendampingi. Kata dia, Senin, (18/10/2021)
Napeleon, Pemerhati Pembangunan dikabupaten PALI, mendengar informasi negatif itu, dirinya sangat menyayangkan kejadian itu.
” Sangat kita sayangkan wakil rakyat yang seharusnya bisa jadi contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat PALI, mala melakukan perbuatan yang memalukan, apalagi oknum DPRD itu berasal dari salah satu partai yang memiliki background agama ” Ujar Napeleon ketika diminta tanggapannya, Senin (25/10/2021).
Kata Napeleon, seharusnya Sekretaris Dewan jangan menyetujui adanya pengajuan SPJ fiktif oknum DPRD PALI. Karena sangat mustahil, Seorang Sekretaris Dewan tidak mengetahui setiap kegiatan kunjungan kerja DPRD Kabupaten PALI. Terkecuali memang ada konspirasi antara oknum DPRD tersebut dengan oknum Sekretaris Dewan PALI untuk meloloskan tagihan SPJ fiktif itu
Dijelaskan Napeleon, sebagaimana fugsi dan tugas pokok Sekretaris Dewan diantaranya Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kata Napeleon lagi, harus berapakali lagi Sekretariat DPRD Kabupaten PALI ini diterpa masalah hukum, melakukan kesalahan hingga sampai ke penegak hukum. itu sangat memalukan Kabupaten PALI.
Dulu pada tahun 2017 Sekrerariat DPRD PALI, Oknum Sekwan dan Bendahara sudah terpidana, mala masuk DPO, Kemudian awal tahun 2021 dilaporkan Ketua DPRD PALI sendiri karena banyak anggaran keuangan di sekretariat DPRD PALI tahun 2020 tidak jelas. Saat ini sedang diproses Kejaksaan Negeri PALI. Terbaru terungkap lagi kasus dugaan ada oknum DPRD Kabupaten PALI mengajukan pembayaran SPJ fiktif yang disetujui pembayarannya oleh Sektetariat DPRD PALI.
” Terkait dugaan ini kami minta Aparat Penegak Hukum dapat melakukan audit SPJ di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI. Karena tidak tertutup kemungkinan hal ini sudah sering terjadi ” Harapnya.
Usmanto, ketika kembali dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait masalah ini. Dia menjelaskan kalau dirinya sudah menanyakan hal itu ke pendamping Staf Komisi 1 Ali wardana.
Ali Wardana mengatakan bahwa yang bersangkutan berangkat kunjungan kerja ke Musi Banyuasin.
Namun pendamping itu tidak bisa memberikan kejelasan berapa hari yang bersangkutan hadir di sana
” Karena dari laporan pendamping tersebut sudah lengkap artinya uang perjalanan dinas tersebut bisa di cairkan ” Ujar Usmanto, Senin (25/10/2021).
Sedangkan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten PALI H Asri Ag saat dikonfirmasi via pesan WhatsAp terkait masalah ini, dia hanya membuka pesan namun tidak memberikan jawaban, Senin (18/10/2021) (AE)








