Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sudah dipastikan bahwa pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2021 ada proyek pembangunan Embung yang berlokasi didesa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Hal itu bisa dibuktikan dengan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang sudah ditenderkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten PALI tahun 2021.
Proyek Embung dimaksud adalah Nama tender : Pembangunan Embung Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Kategori : Pekerjaan Konstruksi, Instansi : Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pagu : Rp. 1.050.000.000,- HPS : Rp. 1.049.929.077.33, Yang pemenang tendernya adalah CV Semidang Jaya – Kota Prabumulih.

Namun sudah memasuki bulan akhir tahun 2021, dari hasil investigasi langsung ke lokasi memastikan kalau proyek Embung yang berlokasi didesa Betung Barat Kecamatan Abab dimaksud tidak perna dikerjakan oleh pelaksananya CV Semidang Jaya (Prabumulih).
Kepastian proyek Embung yang berlokasi didesa Betung Barat itu bisa dilihat dari kontrak yang bernomor : 094/002//PPK/SPK/PEDBBKA/DPU.PALI/VIII/2021, Nilai Kontrak : Rp. 1.042.111.000,-, masa waktu pekerjaan cuma 120 hari sejak bulan Agustus 2021 lalu.
Keberadaan proyek embung Desa Betung Barat ini dibenarkan oleh Plt Kepala Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Romli Hamzah ketika dikonfirmasi media ini.
Romli mengatakan kalau dirinya juga ikut ketika melakukan titik nol proyek embung Desa Betung Barat tersebut.
” Saya sebagai Kepala Desa Betung Barat, waktu itu ikut titik nol di Desa Betung Barat ” Ujar Romli.
Namun setelah melakukan titik nol kata Romli, proyek Embung di Desa Betung Barat tersebut tidak dikerjakan. Dirinya hanya mendapat informasi bahwa proyek Embung tersebut dipindahkan lokasinya kedesa lain. lain, dirinya belum mengetahui secara resmi. Bahkan dia meminta kepada Tim media untuk mengkonfirmasi pihak yang terkait kalau seandainya proyek embung didesa Betung Barat itu dipindahkan kedesa lain, dengan alasan apa.
” Tolong dikonfirnasi, kenapa proyek Embung itu bisa pindah begitu ” Ucap Romli.
Terkait dugaan fiktif nya proyek ini, tim investigasi media ini pun melakukan penelusuran kedesa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI tentang keberadaan proyek Embung tersebut. Sejauh ini proyek embung yang berlokasi didesa Betung barat ini tidak diketemukan. Kuat dugaan proyek Embung tersebut belum dikerjakan CV Semidang Jaya (Prabumulih).
Padahal sudah dipastikan kalau proyek embung APBD Kabupaten PALI 2021 ini, yakni Pekerjaan Pembangunan Embung Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Lokasi : Desa Betung Barat Kecamatan Abab sudah dianggarkan serta sudah di sah kan oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI. Kalau pun proyek ini dipindahkan lokasinya diluar Desa Betung Barat Kecamatan Abab, disinyalir menyalahi aturan yang berlaku.
Untuk diketahui bahwa proyek embung didesa Betung Barat ini mulai dikerjakan pada bulan Agustus 2021 lalu, dan harus selesai dikerjakan pada bulan Desember 2021, sebagaimana kontrak 120 hari (4 bulan).
Sebelumnya terkait masalah ini, Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik, SH mengatakan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten PALI untuk mengusutnya secara serius. Karena kata dia, dana APBD PALI yang digunakan itu adalah uang rakyat, bukan uang oknum oknum pejabat atau uang kontraktor.
Juga kata dia, terkait adanya informasi bahwa proyek Embung itu dipindahkan ke lokasi lain, ditegaskannya bahwa memindahkan lokasi sebuah proyek itu bukanlah perkara mudah. Apalagi kelokasi yang wilayah desanya lain.
” Dari pengalaman waktu saya masih di Pemerintahan, juga dibidang Pekerjaan Umum, Pemindahan lokasi proyek itu harus ada petsetujuan DPRD PALI, juga dituangkan dalam berita acara . Kalau pemindahan lokasi semaunya saja tanpa ikuti ketentuan yang berlaku itu menyalahi aturan. Ini negara hukum, bukan semaunya saja mengolah uang negara ” Ujarnya
” Kalau kontraknys dan berita acara pembayarannya, masih menyebutkan lokasi awal, sementara proyek itu tidak dikerjakan dilokasi itu, itu sama saja dengan membayar proyek fiktif. Tetap dipaksakan membayar, jelas ada konsekwensi hukumnya ” Tegasnya.
” Kami minta, agar pemkab PALI menunda pembayarannya ” Pungkasnya.
Sementara itu terkait masalah ini, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI yang belum dikerjakan ini, dua kali dikonfirmasi melalui nomor pesan WA nya, sedikitpun tidak bergeming untuk memberikan alasannya.
Begitu juga Pihak Kontraktornya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, dibaca namun tidak memberikan balasan
(Tim MNN Group)








