
Banyuasin, medianusantaranews.com- Pasal Handphone dua kelompok pekerja penyadap karet di Dusun 5 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, nekat bunuh kawan sekerjanya.
Mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafei, Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Panca Mega Surya, SH MH didampingi Kanitres Iptu Tri Deswiyadi, SH kepada wartawan media ini mengatakan pekerja penyadap karet kelompok Basir-Bayu itu kehilangan handphone jenis Mitto.
Basir dan Bayu menuduh Rusman yang mengambilnya, sehingga terjadi cekcok mulut berujung maut, karena Bayu dari tempat tinggalnya mendatangi rumah korban membawa Sajam jenis lading yang akhirnya Rusman kena tujah dan meninggal dunia.
Ditempat yang sama datang Ledi melihat ada kejadian, datang kelokasi langsung disambut oleh Basir juga juga membawa lading, namun Ledi masih beruntung, akibat amukan Basir itu mengalami luka tujah dibagian lengan tangannya, terang Kapolsek.
Kronologis kejadianya berawal kejadian mereka itu sama-sama pekerja dalam satu bos menyadap karet dikebun milik Armansyah di Dusun 5 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir dan mereka asal Kabupaten Pali, namun diantara pelaku dengan korban itu lain group atau lain kelompoknya.
Untuk motif sementara ini menurut keterangan dari pelaku bahwa dendam karena HP milik pelaku (Bayu, red) itu hilang dan menuduh korban Rusman sebagai pelakunya.
Masih kata Kapolsek, pelaku Bayu dijerat pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Yang satunya tersangka atas nama Basir dijerat pasal 351 ayat 2.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian itu hari Minggu sore sekira pukul 17.00 wib dan laporan masuk pukul 22.00 wib dan para pelaku berhasil ditangkap pada Senen 23 30 wib di jalan portal PTPN VII Bentayan ketika mau melarikan diri ke Jambi.
Sementara, kedua tersangka dan barang bukti berupa dua badik milik kedua tersangka dan pakaian korban kini kami amankan di Mapolsek guna pendalaman proses hukum lebih lanjut.(mnn/Biro-SS)








