Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Memang sulit dilupakan pristiwa ditetapkannya 3 wartawan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka gara gara menjalankan tugas tugasnya sebagai jurnalis memberitakan dan mengungkap ” Dugaan Pemotongan Dana Desa oleh Oknum kepala DPMD Kabupaten PALI ”
Mengungkap itu, sungguh suatu keberanian insan jurnalis yang patut diberikan apresiasi. Namun kejadian itu justru menjadi terbalik, bukan dihargai, mala 3 jurnalis itu dilaporkan ke Polisi oleh Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten PALI.
Laporan Polisi tersebut tentang sangkaan berita bohong yang tersematkan kepada 3 rekan wartawan yakni Efran, Engghie Brama Nova dan Eddy Saputra. Hingga akhirnya berujung penetapan tersangka oleh Polres PALI terhadap tiga wartawan itu.
Kejadian ini terang saja sudah sangat melukai hati 3 orang insan jurnalis yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten PALI ini. Dampaknya waktu itu, 3 Wartawan di Kabupaten PALI ini terpaksa mengesampingkan tugas tugasnya sebagai jurnalis karena disibukan berurusan dengan polisi.
Tiga Jurnalis ini jadi terzalimi, rugi waktu, rugi tenaga, materi. bahkan reputasinya sebagai insan jurnalis yang aktif mencari sumber berita nyaris terhenti langkahnya karena sibuk meladeni panggilan polisi.
Dalam masalah ini banyak terjadi pro – kontra. Ada segentir orang yang merasa senang, merasa bersyukur dengan apa yang terjadi terhadap tiga wartawan ini. Namun tidak sedikit juga yang memberikan semangat untuk terus berjuang menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Proses yang berjalan panjang..Akhirnya sandangan status tersangka kepada tiga wartawan itu dihentikan oleh Polres PALI karena tak cukup bukti sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanggal 27 Februari 2021 nomor S.Tap/121.a/II/RES.1.18/2021/Satreskrim.
Baca berita terkait :
1. https://www.medianusantaranews.com/2020/07/24/terkait-berita-tiga-jurnalis-pali-dijadikan-tersangka-diduga-polres-pali-lakukan-kriminalisasi/
2. https://www.medianusantaranews.com/2020/05/27/melaporkan-wartawan-legalitas-fk2dp-dipertanyakan/
3. https://www.medianusantaranews.com/2020/04/29/cuitan-kades-kabupaten-pali-ada-dugaan-pemotongan-dana-desa-untuk-aph-perlu-ditelusuri/
4. https://www.medianusantaranews.com/2020/04/26/ketua-projo-pali-dugaan-pemotongan-dana-desa-di-pali-jika-ada-asap-pasti-ada-api/
5. https://www.medianusantaranews.com/2020/04/26/astaga-dugaan-oknum-opd-pali-sering-memotong-dana-desa-ini-modusnya/

Dokumen Foto : Ketua FK2D PALI Abul Rustomi melaporkan 3 wartawan ke Polres PALI pada 04 Mei 2020 lalu.
Selepas diterbitkannya SP3 oleh Polres PALI, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Efran yang mewakili kedua rekannya ( Engghie dan Eddi ) segera menggelar press releas untuk memulihkan nama baik mereka yang perna menyandang gelar ” tersangka “.
Bahkan pada moment itu, Efran sempat mengaku tidak mau lagi mengungkit-ungkit masalah laporan polisi akhir 2020 oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) PALI itu, walaupun sebenarnya karena masalah ini mereka sudah sangat dirugikan.
Efran secara terbuka mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperpanjang persoalan ini dan bahkan sudah saling memaafkan dengan pelapor yang dalam hal ini, Ketua FK2D PALI, Abul Rustoni yang adalah Kepala Desa Prabumenang Kecamatan Penukal Utara.
Dalam keterangannya Efran yang dalam hal ini mewakili ke dua rekannya yang lain, menegaskan tidak akan menuntut balik laporan FK2D PALI tersebut. Hal itu disampaikan Efran saat jumpa pers dengan wartawan pada Kamis (21/10/2021) lalu.

Dokumen Foto : Efran Cs mengadakan press releas pemulihan nama baik, dengan terbitnya SP3 terkait kasus yang menerpa mereka
Namun memasuki awal tahun 2022 terungkap, motif Forum Komunikasi Kepala Desa (PK2D) PALI Polisikan tiga wartawan tersebut.
Tiga wartawan, Efran, Engghie dan Eddi dikejutkan dengan fakta yang terjadi bahwa motif laporan polisi (Lp/B-30/V/2020/SUMSEL/RES PALI, TGL 4 MEI 2020) oleh FK2D PALI tersebut ternyata terindikasi ditunggangi kepentingan seorang oknum Kepala DPMD PALI, A. Gani Akhmad., SH., MM bin Akhamd.
Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa Khusus dari A. Gani Akhmad., SH., MM bin Akhamd kepada Abul Rustoni sebagai ketua FK2D PALI yang beredar di group WhatsApp wartawan PALI.
Surat kuasa itu merujuk untuk melaporkan karya jurnalistik 3 wartawan PALI terkait pemberitaan pemotongan dana desa dengan tuduhan berita bohong.
Bahkan Surat Kuasa Khusus itu bertanggal hari yang sama dengan bukti lapor ke polisi, hal ini telah terkonfirmasi kebenarannya.
Abul Rustomi pun mengamini bahwa benar dirinya telah menerima surat kuasa dan benar telah membuat laporan ke polisi ketika dikonfirmasi wartawan.
A. Gani Akhmad., SH., MM sendiri yang tiada lain Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI belum merespon ketika dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terhadap keabsahan surat kuasa khusus tersebut.
Sedangkan Efran sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers di Jakarta terkait permasalahan itu.
“Saya sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Dewan Pers di Jakarta belum lama ini mengenai persoalan laporan polisi tersebut. Jika hasil penelitian Dewan Pers terdapat unsur upaya-upaya seseorang menghalang-halangi tugas pers, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 18 UU Pers. Sementara itu, kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya yang diminta Dewan Pers.”, Ungkap Efran Jum’at (28/01/2022) kemarin di Palembang.
Terpisah, atas temuan itu, Eddi Saputra, rekan wartawan yang ikut dilaporkan Abul Rustomi, tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya berkata singkat bahwa pristiwa itu sangat sulit terlupakan
“Sulit untuk dilupakan” kata Eddi singkat.
Sementara itu, Engghie Brama Nova ketika dimintai tanggapannya terkait masalah itu, dia mengatakan, walaupun dirinya sudah perna dilaporkan bahkan sudah perna menyandang gelar ” tersangka “karena pemberitaan, walaupun langit akan runtuh, bumi bergoncang, Itu tidak akan membuat samangat dirinya surut semangat, apalagi berhenti untuk mengungkap permasalahan di Kabupaten PALI yang dia temui. Karena itu memang tugas dia.
” Walaupun langit akan runtuh, bumi bergoncang, aku tidak akan surut semangat, apa lagi berhenti memberitakan permasalahan yang ku temui di Kabupaten PALI. Karena itu memang tugas ku sebagai jurnalis. Sebuah perjuangan agar Kabupaten PALI menjadi lebih baik dan bebas dari oknum oknum yang menganggap Kabupaten PALI sebagai ” sapi perah” untuk memperkaya diri ” Tegasnya.
Sedangkan terkait permasalahan didapatinya surat kuasa oknum kepala dinas PMD PALI kepada Abul Rustomi untuk melaporkan mereka ke Polisi pada tahun 2020 lalu. Dirinya hanya mengusap dada, agar sabar serta pasrah kepada Tuhan. Dan juga permasalahan itu sudah diwakilkan kepada rekannya Efran untuk menindak lanjutinya.
” Biarlah, kita pasrah saja kepada Allah, Yang salah atau benar, baik atau buruk itu nantinya akan terungkap sendiri, tinggal lagi masalah waktu Untuk menindak lanjuti masalah itu, kita percayakan kepada saudara Efran untuk menindak lanjutinya ” Pungkasnya. (Ab)








