Bandar Lampung,medianusantaranews.com- Rektor Universitas Lampung (Unila) Kar, kena sapu operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/8/2022), ketika Kar ditangkap saat berada di wilayah Bandung.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri membenarkan ada penangkapan tersebut. “Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar adanya Tim KPK tadi malam dinihari berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Saat ini, mereka sudah berada di kantor KPK Jakarta,” kata Ali Fikri.
Kar ditangkap KPK ada kaitanya dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.
Dijelaskanya, sekitar pukul 21.00 Wib, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.
Pihak-pihak dan barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Telah dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, lalu berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK tingkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut:
a. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024
b. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung
c. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung
d. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.
Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 s/d 8 September 2022 di Rutan KPK, sebagai berikut :
a. KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
b. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur
c. MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
d. Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (mnn)








