Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Penukal, Sigit Kamseno, ST, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Reses II Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD PALI, Senin (03/08/2026).
Sigit mengungkapkan menyampaikan sejumlah aspirasi yang dihimpun langsung dari masyarakat, satuan pendidikan, fasilitas kesehatan dan pemerintah desa di Kecamatan Penukal.
Aspirasi yang disampaikan mencakup pembangunan dan peningkatan infrastruktur, fasilitas pendidikan, penerangan, sanitasi, fasilitas kesehatan hingga akses internet. Salah satu yang dinilai paling mendesak adalah perbaikan jalan penghubung Purun–Tanah Abang.
Menurut Sigit, kondisi ruas jalan tersebut sudah sangat memprihatinkan dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Selain menjadi jalur penghubung antarwilayah, jalan tersebut juga digunakan warga untuk menunjang kegiatan ekonomi, pendidikan serta akses menuju pusat pelayanan pemerintahan dan fasilitas umum, termasuk menuju Prabumulih dan Palembang.
“Jalan Purun–Tanah Abang merupakan salah satu kebutuhan penting masyarakat. Kondisinya perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, baik melalui pembangunan, peningkatan kualitas maupun penanganan pada titik-titik yang mengalami kerusakan,” ujar Sigit.
Ia berharap perbaikan ruas tersebut dapat menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah sehingga mobilitas masyarakat dapat berlangsung lebih lancar, aman dan nyaman.
Diketahui dalam Reses II Anggota DPRD PALI Dapil Penukal yang diikuti Sigit Kamseno, ST, Jodika, SE, Robinhud Asbi, Jon Herizal, A.Md, dan Edy Eka Puryadi, S.Sos, sedikitnya terdapat 12 kelompok usulan yang berhasil dihimpun.
Di Desa Purun Timur, masyarakat mengusulkan pembangunan Gedung Serba Guna, pengecoran lapangan bola voli serta pemasangan lampu tenaga surya.
SMA Negeri 3 Penukal mengusulkan pembangunan sumur bor dan jalan setapak menuju lingkungan sekolah. Sementara SMP Negeri 4 Penukal mengajukan pembangunan laboratorium komputer, pagar sekolah, sumur bor, paving block halaman sekolah serta satu unit gardu listrik.
Aspirasi dari SD Negeri 14 Penukal meliputi pembangunan pagar sekolah, ruang laboratorium dan ruang perpustakaan. Sedangkan SD Negeri 20 Penukal mengusulkan perbaikan delapan titik PAMSIMAS, pembangunan parit di depan embung, konblok lapangan sekolah, fasilitas sanitasi cuci tangan serta tempat sampah.
Warga Desa Raja Jaya mengusulkan pembangunan bronjong atau dinding penahan tanah di Sungai Penukal serta pengadaan lampu tenaga surya.
Selanjutnya, SD Negeri 9 Penukal mengusulkan pembangunan gedung laboratorium, renovasi pagar belakang dan samping sekolah serta pemasangan dua unit zebra cross di depan sekolah.
Warga Desa Gunung Raja meminta penambahan lampu tenaga surya dan pembangunan jalan setapak di Dusun II dan Dusun III.
Dari sektor kesehatan, Puskesmas Simpang Babat mengusulkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan rehabilitasi gedung rawat jalan.
Sementara MTs Al Husna mengusulkan penerangan lapangan sekolah, bantuan 72 set meubelair untuk dua ruang kelas serta enam fasilitas sanitasi cuci tangan.
Adapun warga Desa Spantan Jaya mengusulkan pembangunan lima titik lampu jalan, satu unit tower internet di Dusun II Semawe serta pembangunan drainase desa.
Sigit menjelaskan seluruh usulan tersebut merupakan aspirasi yang diperoleh melalui penyerapan langsung di lapangan. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah tidak sekadar mencatatnya sebagai hasil reses, tetapi mempertimbangkannya dalam penyusunan program pembangunan.
“Mudah-mudahan seluruh aspirasi ini dapat menjadi bahan usulan dan masukan dalam membuat kebijakan APBD pada tahun 2028,” katanya dalam rapat paripurna DPRD PALI.
Namun demikian, menurutnya, tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat tetap harus disesuaikan dengan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pelaksanaan reses merupakan bagian dari tugas dan fungsi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2023.
“Laporan hasil reses ini selanjutnya menjadi salah satu bahan masukan bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam proses perencanaan serta penganggaran pembangunan daerah,” pungkas Sigit. (Red)








