DUA ANAK USIA 16 TAHUN DIDUGA DINIKAHKAN SIRI — KUA TEGAS: TIDAK TERCATAT, TIDAK SAH SECARA HUKUM!

TANGGAMUS — medianusantaranews.com

Pernikahan yang diduga melibatkan dua anak berusia 16 tahun, berinisial Z dan A, mencuat di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Akad nikah diklaim berlangsung secara siri pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman Irawan yang disebut berprofesi sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Namun Kantor Urusan Agama (KUA) Ulu Belu menegaskan: pernikahan itu tidak tercatat sama sekali.

Kepala KUA Kecamatan Ulu Belu, Sirajudin, menyatakan pengecekan telah dilakukan secara menyeluruh.

 

“Saya baru mengetahui dari pemberitaan media. Setelah kami cek di sistem maupun buku register, tidak ada pendaftaran pernikahan atas nama keduanya. Jadi pernikahan itu tidak tercatat di KUA,” tegas Sirajudin saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

 

Artinya, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar ketentuan batas usia perkawinan serta tata cara pencatatan nikah.

 

 

 

BERAWAL DUGAAN PERBUATAN TIDAK SENONOH — MUNCUL TUNTUTAN GANTI RUGI

 

Peristiwa ini didahului dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan A terhadap Z, yang diketahui kerabat Z berinisial X. A awalnya membantah, namun kemudian diduga mengakui perbuatannya. Alih-alih dilaporkan ke pihak berwajib, persoalan justru dibawa ke Kantor Pekon Muara Dua untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kepala Pekon Muara Dua, Asuki, disebut hadir memediasi.

 

Dalam pertemuan itu muncul tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 juta, yang kemudian kabarnya disepakati menjadi Rp6 juta. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Asuki melalui telepon dan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.(tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *