SUDAH JADI TERSANGKA? MANGKIR DARI PANGGILAN, OKNUM KADES TANJUNG KURUNG – ABAB, BISA DIJEMPUT PAKSA

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Terungkap oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dianggap tidak kooperatif terhadap aparat Penegak hukum Polres PALI terkait beberapa laporan, terutama dua laporan istrinya sendiri dugaan melanggar pasal 279 KUHP tentang pernikahan tanpa izin dan pasal 44 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terhadap dua laporan dimaksud, terduga korban adalah Enda Apriyani Binti Mulyanto (32th) yang tiada lain merupakan istri sah oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sedangkan terduga Pelaku adalah Oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab, Taufik.suami sah pelapor.

Bagaimana kelanjutan dua kasus oknum Kepala Desa Tanjung Kurung tersebut. Apakah oknum Kepala Desa Tanjung Kurung itu sudah jadi tersangka ?.

Terkait permasalahan ini, Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P saat di konfirmasi media ini menerangkan bahwa untuk LP / B-87 / V / 2022 / SPKT / RES PALI / POLDA SUMSEL, hari Senin,30/05/2022 tentang pernikahan tanpa izin sebagaimana dalam pasal 279
KUHP, saksi,korban ,terlapor sudah di periksa, namun unsur 279 belum terpenuhi.

Kemudian terlapor dan korban sudah melakukan perdamaian namun saat penyidik mengundang kedua belah pihak untuk di klarifikasi tentang perdamaian dimaksud, terlapor tidak datang ke Polres PALI sehingga laporan tersebut belum dicabut secara resmi.

Lanjut Kapolres, terakit Pengaduan sebagaimana STTP / II / VII / 2022 /Satreskrim. Pasal 44 KDRT , visum ada bekas merah di pergelangan tangan, saksi sudah diundang  dua kali, Tidak datang dengan alasan bahwa antara korban dan pelapor sudah damai.

Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P menegaskan akan melaksanakan gelar perkara untuk memberi kepastian hukum terkait dua (2) laporan / aduan tersebut. Dia mengatakan bila sudah ditemukan dua (2) alat bukti, terlapor akan dijadikan tersangka, Minggu (25/09/2022).

” Bilamana ditemukan dua (2) alat bukti maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke Sidik, sehingga penyidik dapat melaksanakan.upaya paksa terhadap tersangka dan saksi saksi yang tidak datang dengan alasan sudah damai” Tutup  Efrannedy.

Diketahui bahwa istri sah Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Enda Apriyani Binti Mulyanto (32th) sudah melaporkan Oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab, Taufik, yang tiada lain adalah suami pelapor sendiri.

Laporan istri Kepala Desa Tanjung Kurung ini sudah ada dua laporan polisi yang sudah disampaikan Enda Apriyani ke Polres PALI, yaitu Kasus Pasal 279 KUHP  tentang barang siapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.

Kemudian laporan kedua terkait dugaan kasus pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor.

Laporan Enda Apriyani ke Polres PALI itu, yang terkait dalam kasus Pasal 279 KUHP te- registrasi di Polres PALI sebagaimana Surat tanda Terima laporan polisi dimaksud Nomor : STTLP / B-87 / V / 2022 / SPKT /bPOLRES PALI / POLDA SUMSEL dan berdasarkan laporan polisi nomor :LP / B-87 / V / 2022 / SPKT / RES PALI / POLDA SUMSEL, hari Senin, (30/05/2022) lalu.

Sedangkan laporan yang ke dua, terkait kasus sebagaimana Pasal 44 KUHP mengenai kekerasan dalam rumah tangga sudah diterima oleh Ba Unit IV Satreskrim Polres PALI Bripda Abdi Apri Ramadhani, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 12.15 WIB, dengan bukti lapor Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP / II / VII / 2022 /Satreskrim.

Dua laporan Enda Apriyani tersebut, sudah ditangani Polres PALI, namun hingga saat ini belum diketahui bagaimana kelanjutan kasus ini. Kita tunggu, apakah aparat penegak hukum Polres PALI akan melanjutkan kasus ini ke tahapan berikutnya?. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *