Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pedagang Eceran Narkotika

Banyuasin,medianusantaranews.com- Sat Narkoba Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap komplotan pelaku penyalagunaan barang terlarang jenis narkotika pada, Jum’at 20 Januari 2023. Dari hasil pengungkapan itu telah digelar Press Release. Adapun barang buktinya jenis shabu seberat 1 kilogram dan seberat 60 gram. Selain Barang Bukti (BB) para terduga pelaku ikut diamankan, kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii, Sik, MH di Aula Mapolres Banyuasin didampingi Kasat dan Kanit Narkoba dihadapan para awak media.

Perwira Polisi Dua Melati Dipundak tersebut menerangkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berkat kerja keras tim Sat Narkoba Polres Banyuasin, kita amankan 1 kilogram lebih 6 gram shabu dengan nomor LP 02 di Bulan Januari tahun 2023 ini. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Betung dihalaman parkir Rumah Makan Musi Indah, “Tersangka kedapatan membawa Sabu-sabu seberat 1 kg dan 60 gram berinisial IF Bin AH,” jelas Kapolres.

Komplotan tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 saat ini hasil pemeriksaan yang bersangkutan merupakan kurir, imbuh Kapolres.

Tidak hanya sebatas itu saja, Satnarkoba Polres Banyuasin lakukan pendalaman untuk bisa mengungkap jaringanya, terkait pengungkapan kasus narkotika ini, BB dan terduga pelaku serta barang bukti telah kita amankan berupa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina warna hijau merek 2 Yunus berat bruto 1060 gram, 1 unit handphone merk strawberry warna hitam, kemudian 2 bungkus kantong plastik dan satu buah tas ransel.

Kapolres Banyuasin mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya, berkat dari kerjasamanya dengan Polres Banyuasin, terutama dalam hal memberikan informasi tentang peredaran dan penyalagunaan narkoba semua jenis kejahatan yang mengganggu ketentraman masyarakat dapat cepat diatasi, tutupnya.

Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi menjelaskan selain penangkapan di Betung, Tim Sat Narkoba Polres Banyuasin juga berhasil menangkap dan mengamankan kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Ruko Simpang Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa.

“Dari sana ditangkap tangan ada dua orang dengan inisial AA Bin AB dan SN, keduanya ditemukan 36 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo monyet dimasukkan ke dalam plastik bening dibungkus dengan kantong bakso,” tutup Kasat Narkoba Balok Tiga ini. (MNN)

Penulis : Waluyo

Sumber berita SMSI Banyuasin




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *