Banyuasin, medianusantaranews.com- Aset bernilai ratusan juta rupiah milik Eks Pt. Agro Daya Sejati (ADS) yang berada dilokasi Dusun 4 RT.17 Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel itu kembali jadi target kawanan maling.
Nm (37) penjaga lokasi kepada wartawan mengatakan kejadian pada 14 Mei 2023 lalu diketahui sekitar jam 03.00 Wib dini hari pas dirinya sedang melakukan patroli lokasi. Ada gerak-gerik yang mencurigakan, Dia meminta bantuan tetangga berusaha untuk menangkap para pelakunya.
Dijelaskannya, diketahui pelaku terlihat ada 4 orang dan terlihat saat dilakukan pengejaran, karena kawanan maling lebih cepat ngilang maka para pelakunya lolos semua, tetapi ada barang-barang milik para pelaku banyak yang tertinggal diantaranya selembar kaos warna putih, 4 Pasang sandal dan peralatan maling berupa linggis, Tang, Obeng dan beberapa jenis kunci.

Atas peristiwa itu tempatnya berjaga dipreteli maling berupa 5 unit Denamo start ukuran besar yang nilai kerugian diprediksi mencapai Rp 300 juta mungkin bisa lebih dan kawanan pelaku itu masuk kelokasi melalui pagar yang roboh dibagian belakang.
Masih menurutnya, memang saya lagi apes, padahal setiap malam paling tidak 3-4 kali saya berkeliling memantau dalam lokasi dan saat kejadian itu memang kondisi waktu agak ada hujan gerimis, mungkin kondisi cuaca yang semacam itu melakukan aksinya.
Dikatakannya, kejadian serupa sudah sering terjadi, tapi yang sekali ini yang termasuk aksi yang banyak merugikan, sebab nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan masalah pagar belakang yang roboh itu juga sudah saya laporkan untuk ditutup seperti semula, tapi oleh bos saya sampai kejadian terakhir ini juga belum direalisasikan.

Secara lisan kata Nm, sudah menyampaikan kejadian yang menimpanya kepihak kepolisian tapi dari kepolisian minta surat kuasa terlebih dulu dari pemilik perusahaan, karena pemilik perusahaan itu sedang berada di Singapore, maka sampai saat belum ada surat kuasa itu dan belum membuat laporan secara terulis. “Ya nanti kalau ada surat kuasa dari pimpinan perusahaan, saya baru bisa membuat laporan tertulis kepihak kepolisian”, tukasnya.(waluyo)








