Aksi Pelaku Pencurian Buah Sawit Kian Merajalela

# Puluhan warga Tanjung Kerang Gruduk Mapolsek Babat Supat

# Samsul : Sebagai Korban Saya Tuntut Perdesnya

Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Pada Jum’at (25/08/2023) ada puluhan warga dari Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan mengendarai mobil dan sepeda motor mendatangi Mapolsek Babat Supat bertujuan untuk mendengarkan penjelasan langsung dari Kapolsek terkait ditangkapnya seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian Buah Sawit di kebun milik warga Dusun 8 Desa Tanjung Kerang, Kamis (24/8) sore yang lalu.

Samsul Bahri sebagai korban pada wartawan mengatakan sudah sering dikebun sawitnya dicuri orang dan sekali ini pelaku langsung saya tangkap pada saat memanen tandan buah sawit sekira pukul 16.00 Wib. “Saya sendiri yang menangkap pelaku yang sedang memanen buah sawit sebanyak 5 tandan, kemudian pelaku langsung saya serahkan ke Mapolsek,” jelasnya.

Dari kejadian itu selain saya bawa dan mengamankan pelaku ke Mapolsek itu untuk menghindari dari amukan massa dan saya meminta keadilan, agar pelaku diproses secara hukum sesuai dengan Peraturan Desa yang berlaku di Desa Tanjung Kerang dengan tujuan supaya ada efek jera dan saya tidak menuntut pelaku, tetapi saya menuntut Perdes itu.

“Pelaku sudah saya serahkan kepada yang berwajib, namun pelaku hanya dijerat dengan tindak pidana ringan, maka saya meminta kepada Kepala Desa Tanjung Kerang untuk memberikan sangsi hukuman sesuai dengan Perdes yang berlaku di Desa Tanjung Kerang dan saya menuntut Perdes itu,” imbuhnya.

Kepala Desa Tanjung Kerang, Supriyadi, SH saat ditanya wartawan mengatakan untuk meningkatkan Kamtibmas didesa yang telah dipimpinnya, maka bersama berbagai elemen masyarakat dan BPD Tanjung Kerang sebelum ada kejadian itu sebelumnya telah melakukan musyawarah dan menghasilkan kemufakatan membentuk Peraturan Desa (Perdes).

“Untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencurian di Desa kami, sesuai dengan Perdes Tanjung Kerang Nomor 6 tahun 2022 tentang Penertiban dan Keamanan Desa, maka pelaku yang tertangkap oleh pemilik kebun atau masyarakat maka akan diberikan sangsi dengan di Arak Keliling Dusun serta dikenai denda 2 Kali lipat dari jumlah kerugian korban, khusus bagi pencurian buah kelapa sawit di sanksi dengan denda sebesar Rp 1.000.000_ per pohon,” jelasnya.

Dalam menanggapi permasalahan tersebut, Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH.MH mewakili Kapolres Muba AKBP Imam Safei saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ada kejadian itu. “Selagi permasalahan dapat memenuhi unsur yang diatur dalam KUH Pidana dan Perma, maka pelaku akan kita proses,” ungkapnya.

Lanjut Marlin, yang membuat repot kami selaku polisi aturan dalam Perma nomor 2 tahun 2012 dijelaskan bahwa pencurian yang nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta tidak dapat dilakukan penahanan.

“Oleh karena itu kita menitik beratkan kepada Harkamtibmas atau pembinaan keamanan ditingkat Desa masing-masing, menerapkan sistem keamanan lingkungan seperti patroli, ronda. Dengan demikian mininal mengurangi tindak pidana kriminal seperti pencurian buah sawit maupun dilingkup permukiman warga masing-masing,” tutup Kapolsek.(MNN)

Editor: waluyo.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *