Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera – Selatan ada kegiatan seismik 3D yang dilaksanakan oleh salah satu kontraktor PT Pertamina, yakni PT Daqing Citra Petroleum Technology Service. Dari informasi yang didapat bahwa kegiatan seismik 3D ini dimulai sejak November 2022 sampai dengan September 2023,
Kegiatan seismik ini tentu saja bersentuhan langsung dengan hak milik masyarakat, sehingga pihak perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak, sebagai acuannya adalah SK Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2017 dan bila menemukan kendala terhadap masyarakat maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Terkait kegiatan seismik 3D yang dilaksanakan oleh PT Daqing Citra Petroleum Technology Service di Kabupaten PALI. Kendatipun sudah berakhir namun masih menyisakan permasalahan terhadap masyarakat setempat. Dan hal itu menjadi keluhan dari warga setempat.
Diantaranya permasalahan yang sampai saat ini masih tertinggal di masyarakat setempat yakni mengenai ganti rugi atau kompensasi terhadap warga yang kediamannya mengalami retak – retak akibat kegiatan seismik tersebut.
Disinyalir pihak kontraktor seismik PT Daqing Citra Petroleum Technology Service tidak melalui musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan ganti rugi terhadap warga yang kediamannya mengalami kerusakan. Pihak kontraktor diduga begitu saja memberikan ganti – rugi seenaknya, tanpa melakukan musyawarah dan mufakat sesuai kerusakan kediaman warga. Akibatnya tentu saja akan menimbulkan kekecewaan bahkan mendapat penolakan dari warga setempat.
Seperti yang dialami oleh Supardono warga Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Boleh dikatakan Supardono adalah korban dari aktivitas seismik 3D yang dilaksanakan oleh PT Daqing Citra Petroleum Technology Service. Bagaimana tidak, karena akibat aktivitas kegiatan seismik 3D tersebut kediamannya mengalami retak – retak, sedangkan ganti – rugi atau kompensasi yang diberikan pihak kontraktor kepada dirinya sangatlah tidak wajar.
Demikian yang disampaikan Supardono kepada media ini terkait permasalahan itu, Jum’at (25/11/2023).
Supardono sangat kecewa dan mengeluhkan kompensasi yang diberikan pihak kontraktor atas kerusakan kediamannya akibat aktivitas kegiatan seismik PT Daqing Citra Petroleum Technology Service.
” Saya sangat kecewa atas kompensasi yang diberikan pihak perusahaan terhadap retak – retaknya kediaman saya akibat kegiatan seismik PT Daqin,” ucap Supardono mengeluh.
” Kompensasi atau ganti – rugi dari pihak perusahaan sungguh diluar kewajaran,” timbalnya.
Diceritakan Supardono, sebelumnya dirinya mendapatkan undangan dari pihak perusahaan seismik untuk menerima ganti – rugi dari pihak perusahaan seismik yang akan dilaksanakan pada Jum’at (25/11/2023).
Maka ia pun datang dan menerima ganti rugi keretakan kediamannya dari pihak perusahaan.
Memang dari saat menerima, dirinya sudah curiga, kenapa uang ganti – rugi tersebut dimasukan dalam amplop, tidak secara transparan. Dan ternyata terbukti, setelah ia buka amplop tersebut hanya berisi uang Rp.689.000,- ( Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu ).
” Darimana dasarnya pihak perusahaan seismik hanya memberikan ganti – rugi kediamannya yang retak – retak dengan senilai itu,” ucap Supardono.
” Tentu saja saya sangat keberatan dan menolak ganti – rugi yang tidak sesuai dengan kerusakan kediaman ku itu,” ungkapnya.
” Zaman ini bisa dijadikan apa uang senilai itu untuk memperbaiki kediamanku yang retak retak, coba mereka fikir,” kata Supardono.
Seharusnya lanjut Supardono, pihak perusahaan seismik bisa menghadirkan pihak – pihak yang ahli dalam menghitung kerusakan kediaman, seperti dari dinas PU, tidak semaunya saja
Dalam hal ini, Supardono masih berharap pihak perusahaan seismik dapat memiliki tenggang rasa dalam memberikan ganti rugi terhadap kerusakan kediamannya akibat kegiatan seismik tersebut. Karena menurut dia, ganti – rugi yang diberikan pihak perusahaan seismik sungguh sangat tidak wajar. Dirinya sebagai masyarakat jangan sampai dirugikan.
” Tolong pihak perusahaan seismik, jangan memberikan ganti -rugi semaunya saja,” ujar Supardono.
” Kami sebagai masyarakat tolong jangan sampai dirugikan akibat kegiatan seismik,” keluhnya.
” Kalau begini caranya, tidak tertutup kemungkinan saya akan melapor ke pihak Pertamina, bahkan ke pihak aparat penegak hukum,” pungkasnya
Sementara itu, terkait permasalahan ini, pihak kontraktor seismik PT Daqing Citra Petroleum Technology Service belum bisa dikonfirmasi. (EA)








