Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres PALI semakin gencar. Tidak main main upaya anggota
Kali ini Satres Narkoba Polres PALI kembali berhasil menangkap inisial FS terduga tersangka pelaku Bandar Narkoba asal Simpang Bandara, kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI
Pada penangkapan ini, dari tangan terduga tersangka pelaku Bandar Narkoba FS berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (Lima) paket plastik klip bening sedang dan 16 ( enam belas) paket plastik klip bening kecil berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis Sabu – sabu dengan berat bruto 25,57 ( dua lima koma lima tujuh) gram.
Selain itu, ada lagi 2 (dua) plastik klip bening sedang yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,05 (tujuh koma nol lima) gram.
Ditambah 1 (satu) buah bungkusan kertas berisikan yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,43 (satu koma empat tiga) gram.
Disertai barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dimiliki oleh terduga tersangka pelaku berinisial FS tersebut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH dampingi kanit 2 Bripka Dodi April, mengungkapkan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Bandar Narkoba berinisial FS ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka FS sering melakukan transaksi narkoba dikediamannya.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, dan dipastikan bahwa FS merupakan tersangka pengedar. Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dibawah pimpinan AKP Hamdani, SH langsung melakukan
terhadap tersangka FS di rumah kontrakkannya yang beralamat di Talang Miring Kecamatan Ubi kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat petang (02/02/2024) sekira pukul 15.30, WIB.
” Pengerebekan itu hasil dari penyelidikan kita bahwa dikontrakkan FS kerap terjadi transaksi narkoba, setelah dilakukan pemeriksaan kita mendapatkan barang bukti yang dimaksud,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (03/02/2024).
Lanjut Hamdani, setelah tersangka FS diamannkan, FS pun mengakui bahwa barang haram narkotika yang ada padanya didapatnya dari seorang berinisial K (DPO) warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
” Saat ini terduga pelaku Bandar Narkoba beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya pada hari yang sama hanya berselang beberapa jam, Sat Res Narkoba diketahui berhasil mengamankan seorang pria sebagai pengedar narkoba berinisial AMM di belakang hotel Carli pendopo. (Ab)








