Bandar Lampung,medianusantaranews- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung menggagas sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Sekolah ini sebagai tindak lanjut program peningkatan SDM di bidang penyiaran. Hal itu diungkapkan Febrianto Ponahan bahwa Sekolah P3 SPS bertujuan meningkatkan pemahaman SDM dalam penyiaran agar mampu menyajikan program siaran yang berkualitas dan kegiatan Peningkatan SDM Penyiaran di kantor KPID diselenggarakan di jalan Bougenville no. 6 Rawa Laut Bandar Lampung, (20/8/2018).
Masih kata Ketua KPID Lampung, Febrianto Ponahan, kegiatan itu diikuti semua LP baik radio dann televisi yang bersiaran di Bandar Lampung. Dasar kegiatan ini sesuai UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Tugas dan Kewajiban KPID, menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Febriyanto Ponahan menambahkan, kegiatan ini dikhususkan untuk meningkatkan kualitas penyiaran televisi dan radio di Lampung. Kegiatan yang bertema Peningkatan SDM Penyiaran dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga penyiaran yang berkualitas. Jika penyiar itu berkualitas dan berkompeten maka, sebuah lembaga penyiaran akan berkulitas. Sebab, penyiar merupakan ujung tombak lembaga penyiaran, bebernya.
Tampil sebagai pembawa materi, Wakil Ketua KPID Agung Wibawa dan dimoderatori oleh Sri Wahyuni itu, kegiatan ini seluruh peserta dibekali pengetahuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau disingkat (P3SPS).” Penyiar harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan”, tegasnya.
Kegiatan dibuka tersebut langsung oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi lampung, Chrisna Putra, beliau berharap kegiatan ini akan menambah kualitas SDM di lembaga penyiaran.
Kesempatan itu Wirdayati Koordinator Kelembagaan dijelaskan dengan singkat bahwa kegiatan ini masih diprioritaskan bagi SDM penyiaran di Bandar Lampung. Untuk selanjutnya, KPID Provinsi Lampung akan menjadwalkan kegiatan berikutnya untuk semua lembaga penyiaran se-Provinsi Lampung baik radio maupun televisi. (red/Uni)








