Tanggamus – medianusantaranews.com
Keputusan Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Tanggamus, Heri Ermawan Selaku Dewan Pimpinan Daerah (DPD), atas keputusan pergantian jabatan antara Muslim kepada Novi Heriyanto, sebagai Pelaksana Tugas (PIt), menyatakan keberatan atas tindakan Dewan Pimpinan Daerah DPD Heri Ermawan.
Keberatan ini dinyatakan setelah diterimanya surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Kabupaten Tanggamus Nomor : KEP-02/DPDPG-II/TGM/11/2024, tentang Pengangkatan sdr. Novi Heriyadi sebagai pelaksana tugas (PLT), Ketua Pimpinan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Menurutnya adanya pemberhentian dirinya dinilai sepihak, bahkan iyapun menerangkan surat keputusan pemberhentian dirinya kok tembusan surat tersebut ditujukan kepada dirinya, seharusnya surat tembusan tersebut ditujukan ke provinsi atau Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Bukan ke saya, jelasnya.
Adanya surat pemberhentian pengurus Pimpinan Kecamatan Wonosobo Partai Golongan Karya diduga tidak sesuai dengan keputusan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
Padahal Partai politik merupakan pencerminan dari negara yang demokratis yang diyakini sebagai prasarat bagi kehidupan negara moderen, Tanpa menunjuk
kepentingan yang mana dan oleh siapa, jelas bahwa partai politk merupakan lembaga penyalur kepentingan, yang menyalurkan kepentingan rakyat dan kepentingan penguasa, Sebagai lembaga penyalur kepentingan, partai politik dijadikan komunikasi yang berfungsi dua arah, yaitu dari atas ke bawah dan juga dari bawah ke atas,. Jika hal itu dapat terlaksana dengan baik, maka fungsi partai politik sebagai sosialisasi politik, partisipasi politik, komunikasi politik, artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, serta pembuatan kebijakan dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan politik yang diharapkan dapat terwujud, namun sebaliknya bila mana ditubuh partai politik itu sendiri dijadikan kebutuhan diri pribadi pasti akan menjadi cikal bakal terjadinya dugaan korupsi suatu saat nanti
MNN/(halimi jaya)








