Kasus Pengadaan JID di Muba Bakal Banyak Seret Penjabat

# 1 Kadis dan 5 Camat di Muba diperiksa sebagai Saksi #

Palembang,medianusantaranews.com- Bakal seru, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar,

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sekali ini giliran beberapa camat di Muba dan dua orang dari pihak PT Info Media Solusi Net (ISN) Cabang Sekayu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pada kasus Jaringan Internet Desa (JID) itu sebelumnya, telah ditetapkan 3 orang menjadi tersangka yang berinisial HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Kemudian, MA Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se-Kabupaten Muba dan Ri selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas mengatakan bahwa, penyidik masih melengkapi berkas perkara 3 tersangka dengan melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi-saksi terkait penyidikan perkara dimaksud.

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi diantaranya, YF Camat Tungkal Jaya, AH Camat Plakat Tinggi, AT Camat Bayung Lencir, MI Camat Sungai Keruh dan EA Camat Sungai Lilin. Kemudian dua orang saksi MID Karyawan PT ISN serta MRA Kepala Cabang PT ISN Sekayu,” ungkap beliau (1/7/2024) yang lalu.

Dirinya menambahkan, para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan kurang lebih sebanyak 30 pertanyaan.

Belum lama ini penyidik juga memanggil Plt Kepala Dinas PMD Muba berinisial RC sebagai saksi dalam kasus dimaksud.(MNN/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *