Manen Sawit Warga, 1 Dari 3 Maling Ditangkap

Muba,medianusantaranews.com- Nah kau tertangkap tangan oleh pemiliknya saat mengumpulkan buah kelapa sawit hasil curianya. DY (30) akhirnya tak bisa berkutik saat ditangkap lalu diserahkan ke Polres Muba berikut barang bukti berupa buah kelapa sawit untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/07/2024) sekira pukul 01.00 wib di kebun kelapa sawit PPKS (Pusat penelitian kelapa sawit) blok D10 Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.

Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH menjelaskan sesuai yang dirilis Humas Polres Muba melalui Kompol Susianto hari Minggu (28/01) benar adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PPKS.

Tersangka DY tertangkap oleh pemilik kebun saat mengumpulkan buah sawit hasil curian bersama 2 orang kawannya, namun 2 kawanya berhasil kabur saat kepergok pemiliknya, antara tersangka dan kawan-kawan melakukan pencurian dengan cara memanen sendiri buah sawit yang ada dikebun PPKS dengan menggunakan alat egrek tanpa seizin pemiliknya, jelasnya.

Buah sawit yang telah berhasil dipanen saat itu ada 102 tandan atau seberat 1300 kilogram dan kalau diuangkan sebesar Rp 3. 649. 100.-

Untuk tersangka lainnya yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri sebelum dijemput paksa, sebab telah diketahui nama dan alamatnya semua. Untuk proses hukum tetap berjalan dan tersangka DY kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutupnya. (MNN).

Sumber berita Humas Polres Muba Polda Sumsel




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *