Dugaan Pencemaran Lingkungan, DPRD PALI Panggil Management Tambang Batu Bara PT BSEE

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE) yang berlokasi di Desa Talang Bilang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan diduga melakukan
pelanggaran kaidah Good Mining Practice yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat khusus untuk meminta klarifikasi dari PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), Rabu (20 November 2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, didampingi Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah MH, Ketua Komisi II Romy Suryadi, dan sejumlah anggota DPRD PALI lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD PALI menyampaikan laporan masyarakat menunjukkan adanya pelanggaran serius, baik secara teknis operasional tambang maupun dampak lingkungan oleh PT BSEE.

“Kami ingin mendengar klarifikasi langsung dari PT BSEE terkait laporan yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan mereka tidak sesuai dengan kaidah Good Mining Practice dan berdampak negatif terhadap lingkungan,” ujar Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah dihadapan Management PT BSEE

Zulkifli, Perwakilan PT BSEE, yang menjabat sebagai Manager Humas dan CSR, memaparkan, perusahaan telah memenuhi semua perizinan sejak mulai beroperasi pada tahun 2004 lalu.

” Kami memiliki dokumen lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen AMDAL, izin pengelolaan limbah cair, serta dokumen perizinan lainnya yang relevan,” ungkap Zulkifli.

Namun apa yang sampaikan oleh Management PT BSEE tersebut masih sangat meragukan DPRD Kabupaten PALI. DPRD PALI tetap meminta transparansi dan penyerahan dokumen untuk diverifikasi lebih lanjut.

“Dugaan dari masyarakat harus dijawab dengan data yang valid. Kami berharap PT BSEE bekerja sama dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta,” tegas Ubaidillah.

Selain itu , Anggota DPRD PALI dari Fraksi Partai Golkar, Darmadi Suhaimi SH juga mengungkapkan dugaan pelanggaran lain dalam proses pengangkutan batubara yang tidak sesuai perizinan dan masalah tanah negara di areal pelabuhan.

Ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat dalam praktik sertifikasi ilegal lahan negara di sekitar dermaga SDJ dan PT EPI.

“ Masalah tambang ini dari hulu hingga hilir penuh dengan aroma korupsi. Kami akan mendalami laporan ini hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas Mafia Tanah, dan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Darmadi.

Sebelumnya media ini pun sudah sering memberitakan permasalahan tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE) yang dinilai banyak kejanggalan.

Semoga saja permasalahan di PT BSEE ini segera dapat terungkap oleh DPRD Kabupaten PALI periode 2024 – 2029.

Ab




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *