Warga Bandar Lampung Yang Akan Menyewa Gedung Graha Mandala Alam Mendapatkan Diskon 50 %

Bandar Lampung – medianusantaranews.com

Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menerima gedung Graha Mandala Alam dari KPK RI sebagai hibah. Gedung yang berada di Jalan Pagaralam, Kedaton, Bandar Lampung merupakan aset rampasan dari terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara.

Usai penerimaan hibah beberapa waktu lalu, Wali Kota Eva Dwiana berencana mengganti nama graha tersebut menjadi Siger Mandala Alam. Selanjutnya, gedung itu akan Pemkot sewakan untuk berbagai kegiatan.

Meski dengan sistem sewa, pemerintah akan memberi potongan harga sebesar 50 persen untuk masyarakat Bandar Lampung Hal tersebut sesuai amanah KPK agar menggunakan hibah itu untuk kepentingan masyarakat.

“Nanti akan kita sewakan untuk menambah PAD kita. Tapi khusus warga Bandar Lampung akan kita diskon 50 persen,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024).

Tidak hanya untuk masyarakat, diskon khusus itu juga berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Hal itu sebagai apresiasi dan motivasi bagi ASN agar terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Untuk ASN Bandar Lampung juga diskon 50 persen. Biar makin semangat kerjanya,” jelasnya.

Meski begitu, pemerintah belum menentukan tarif yang dikenakan untuk menggunakan gedung tersebut. Pemerintah saat ini masih menyelesaikan proses pengalihan aset dari KPK ke Pemkot Bandar Lampung.

Sebelumnya, KPK RI menghibahkan 3 aset yang disita dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang menjadi terpidana korupsi kepada Pemkot Bandar Lampung. Aset tersebut memiliki nilai Rp42,9 miliar yang berupa bangunan dan tanah.

Ketiga aset yang KPK serahkan tersebut antara lain, gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagaralam, Kedaton. Lalu, tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepan jaya, Kecamatan Kedaton atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepan jaya, Kecamatan Kedaton atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *