Minta Kejagung Ambil Alih Perkara Izin Tambang PT ABS Di Lahat, LSM KPK Nusantara Geruduk Kantor Kejagung Dan Komisi Kejaksaan.

Jakarta
medianusantaranews.com.

LSM KPK Nusantara Sumsel menilai perkara izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan banyak terdapat kejanggalan.

Oleh sebab itu, Ketua LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, Dodo Arman mendesak agar kasus izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Kabupaten Lahat – Sumatera Selatan, segera diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Dodo Arman saat berorasi dalam unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Kamis (17/04/2025).

Dodo Arman mengatakan dalam perkara izin tambang PT ABS Kabupaten Lahat banyak terdapat kejanggalan, terutama oknum – oknum yang nyata – nyata terlibat dan sebagai pihak yang bertanggung jawab, bahkan disinyalir sebagai aktor intelektual mala terlepas dari konsekuensi hukum.

” Fakta di persidangan terungkap menjadi bukti kuat kalau aliran dana dari PT ABS diterima oleh saksi SZ, namun anehnya, SZ justru tak tersentuh proses hukum,” ucap Dodo berapi – api.

Semestinya, lanjut Dodo Arman kalau hukum memang demi keadilan, fakta persidangan dan pengakuan saksi sudah cukup jadi dasar untuk menetapkan SZ dan juga mantan Bupati Lahat SAR sebagai tersangka. Tapi anehnya, SZ dan SAR saat masih melenggang bebas. Di mana keadilan?” tambah Dodo dengan nada kecewa.

Dodo kembali memaparkan, sudah diketahui bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diterbitkan dua kali, nomornya sama, tapi titiknya berbeda. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.

“Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diterbitkan dua kali, nomornya sama, titiknya berbeda. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara,” ujarnya ungkap Dodo.

Orasi yang senada juga disampaikan koordinator aksi Erwin Susanto.

Erwin menambahkan, ada ketidakadilan terhadap perkara izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Kabupaten Lahat yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan. Aktivis menjunjung tinggi keadilan sangat merasa kecewa kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menangani perkara tersebut.

Ia menilai penyidik enggan menggali lebih dalam terkait penerbitan IUP OP ganda tersebut.

Pada unjuk rasa ini, pria yang akrab disapa ” Mas Erwin” ini juga menyinggung laporan mereka soal kebangkrutan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. Namun hngga kini, laporan tersebut bahkan belum ditindaklanjuti.

Diungkapkan Mas Erwin, bahwa kondisi Perusda Kabupaten Lahat dalam keadaan pailit, banyak aset tidak jelas keberadaannya, tapi tidak ada pihak yang merasa bertanggungjawab.

“ Perusda Kabupaten Lahat pailit, aset non-bangunan hilang begitu saja. Tapi tak ada pihak yang bertanggung jawab. Ada apa dengan penegakan hukum di Lahat?” ungkap nya dengan tanda tanya yang besar.

Setelah berorasi beberapa saat, perwakilan pengunjukrasa pun diminta untuk berdialog dengan perwakilan Kejaksaan Agung.

Usai berdialog dengan perwakilan Kejaksaan Agung, massa kembali bergerak ke kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Di sana, mereka kembali menyuarakan tuntutan: pengawasan ketat atas penanganan kasus PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Dodo Arman menegaskan, aktivis Sumatera Selatan tidak ingin perkara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT ABS di ” PETI ES ” kan begitu saja, sebelum oknum – oknum yang diduga sebagai aktor intelektual menerima konsekuensi hukum.

“Kami tidak mau perkara ini ” di peti es ” kan, Komisi Kejaksaan harus turun tangan,” tegas Dodo Arman sembari menyerahkan dokumen tuntutan.

Kata Dodo, kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan ini bukan hanya soal angka dan surat. Ia menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ketika hukum tampak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, suara rakyat pun tak lagi bisa dibungkam.

Aksi berlangsung tertib dan damai. Puluhan massa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Sekedar informasi, dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan enam tersangka dugaan korupsi pengelolaan izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang ada di Kabupaten Lahat, Sumsel.

Hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI, kasus ini merugikan negara senilai Rp488.948.696.131,56 atau Rp488,9 miliar.

Diketahui, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.

Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.

Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.

Para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Ab




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *