Diduga Pejabat Muba Merubah Warna TNKB Mobdin

M Umar Syarief : “Tak boleh TNKB Mobdin dirubah Warna”

Muba,medianusantaranews.com- Menyikapi viralnya pemberitaan di berbagai media tentang nopol TNKB kendaraan bermotor Dinas milik Penjabat di lingkup Pemkab Muba yang diduga sengaja telah di rubah warnanya, seharusnya itu berwarna merah dan tulisanya berwarna putih dirubah menjadi plat berwarna putih dan tulisanya berwarna hitam itu tetap tak bisa diperbolehkan, ungkap M Umar Syarief Kepala Samsat Muba saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh wartawan media ini (18/06/2025).

Umar menjelaskan untuk nopol satu kendaraan berdasarkan pada ilmu kesamsatan satu TNKB itu hanya untuk satu kendaraan dan tidak boleh merubah warna TNKB yang seharusnya kendaraan Dinas plat TNKB berwana merah jadi warnah putih, sekali pun tidak dirubah angkanya.

“Kalau memang plat warna merah tidak boleh dirubah plat menjadi warna putih, misalnya itu tujuan merubah warna untuk membeli BBM bersubsidi dan lainya, sebab untuk kendaraan Dinas plat TNKB berwarna merah itu BBM nya nonsubsidi dan ada anggarannya tersendiri termasuk untuk giat lain diluar kedinasan”, ungkap Umar seraya menambahkan.

“Boleh TNKB kendaraan Dinas plat merah dirubah warnanya bahkan nomor TNKB nya, tapi itu hanya untuk dipakai dalam tugas rahasia negara dan kendaraan yang boleh dirubah nomor TNKB itu ada izin resmi”, lanjutnya.

Untuk merubah warna plat dan nomor TNKB itu domainnya kepolisian dan Direktur Intelkam serta izin Kesbangpol. Karena itu sifatnya rahasia, jadi memang di silentkan atau disembunyikan. Jadi siapapun orangnya yang mau merubah warna plat serta nomor TNKB kendaraan wajib mendapat izin itu, jika tak mengantongi izin ke-3 institusi itu dilarang apalagi mobil Dinas.

Dihimbau kepada masyarakat dan Pejabat sekalipun tidak boleh plat kendaraan Dinas dirubah warna apalagi nomor TNKB, jika tidak di pakai untuk tugas rahasia negara dan itu harus mengantonginya izin pihak terkait, tegas M Umar Syarief sekaligus menutup penjelasanya.

Dikutip pemberitaan sebelumnya yang dirilis oleh media online “tagarsumsel.com” dibeberkan yang diduga Mobil Dinas Camat Lais memasang nomor polisi (nopol) yang bukan semestinya. Itu diduga menggunakan plat dengan warna putih, padahal seharusnya untuk mobil dinas menggunakan nopol warna merah.

Berdasarkan pantauan media ini, Nampak kendaraan dinas yang terparkir didepan rumah dinas camat ber nopol BG 8327 BQ dengan warna putih.

Sesuai peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 warna TNKB untuk mobil dinas pemerintahan adalah warna merah tulisan putih.

Untuk itu, LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumsel menyoroti dugaan penggunaan nopol palsu digunakan oleh kendaraan Dinas Camat Lais.

“Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2021 bahwa warna TNKB untuk mobil dinas pemerintah warna merah dengan tulisan putih,” kata Ketua LSM LGI Sumsel, Al Anshor, SH.

Masih katanya, dengan penyalahgunaan TNKB terhadap mobil dinas sangat meresahkan termasuk di Kabupaten Muba.

“Seharusnya sosok pejabat jadi contoh yang baik bagi masyarakat. Sebaliknya jangan merubah warna TNKB mobil dinas,”ucapnya.

Sementara itu, Anshor sangat menyayangkan terhadap pejabat termasuk dugaan Camat Lais mengganti warna TNKB mobil dinas.

” Kami tidak tahu apa tujuan beliau mengganti TNKB yang tidak sesuai dengan semestinya. Yang jelas hal seperti adalah salah,”tegasnya.

Ia meminta agar ada tindakan terhadap oknum pejabat yang mengganti atau merubah warna TNKB mobil dinasnya. “Harus ditindak karena sudah pasti ada unsur pidana,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Muba, H Ahmadi, menyayangkan salah satu Camat yang merubah TNKB.

“Sebaiknya sebagai pemimpin harus memberikan contoh yang baik,” tandasnya.(MNN/ril)

Editor : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *