TuBa,medianusantaranews.com– Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang (TuBa) berhasil tangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan seorang residivis.
Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang laki-laki inisial NW (45) warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
“Hari Selasa (16/09/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil nangkap seorang pelaku curanmor yang juga merupakan residivis. Dia di tangkap saat berada di wilayah Natar Lampung Selatan (Lamsel),” ucap PS. Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (17/09).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), warga asal Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana pencurian pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, yang terjadi di dalam rumahnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merk Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone (HP) merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah serta uang tunai sebanyak Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Tambah Kapolsek, pelaku ketika ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri.
“Pelaku curanmor yang satu ini merupakan residivis saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Irwansyah sekaligus menutup penjelasannya. (MNN/red)








