Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sebagai tanggung jawab sosial, perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, terutama yang berhubungan dengan sumber daya alam. Perusahaan memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk mengeluarkan Corporate Social Responsibility atau CSR.
Hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor .47 Tahun 2012, yang mewajibkan seluruh perseroan untuk memiliki program tanggung jawab sosial dan lingkungan,
Juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengaitkan CSR dengan kewajiban perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola lingkungan hidup terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam demi pembangunan berkelanjutan, seperti yang diamanatkan oleh UU PPLH..
.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah SH MH terkait kewajiban perusahaan untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility atau CSR nya untuk masyarakat sekitar, dimana tempat beroperasinya perusahaan demi mendukung Kemaslahatan bagi masyarakat.
” Setiap penanaman modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan berupa CSR,” tegas Firdaus Hasbulah SH MH, Kamis (16/10/2025).
Firdaus mengatakan, mengapa perusahaan wajib menyalurkan CSR untuk masyarakat sekitar perusahaan?. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar perusahaan, Itu bisa berupa program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan sebagainya.
Selain itu, ada juga CSR yang disalurkan untuk lingkungan hidup seperti untuk membantu mengurangi polusi, meningkatkan efesiensi energi, dan mendukung konservasi alam, sehingga berdampak pada terciptanya lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat dan perusahaan itu sendiri.
” CSR itu sendiri tentunya sarana untuk membangun citra positif, guna meningkatkan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar perusahaan,” ujar Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus memaparkan,
besaran dana CSR yang harus dikeluarkan perusahaan adalah minimal 2% hingga 4% dari total keuntungan perusahaan dalam setahun. Dan itu sesuai dengan Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012.
Firdaus menegaskan, CSR perusahaan bukan cuma sekedar untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat, namun juga memiliki sanksi hukum bagi perusahaan yang lalai mengeluarkan CSR nya.
” Bagi perusahaan yang lalai mengeluarkan CSR nya, bukan cuma akan menciptakan ketidak harmonisan hubungan perusahaan dengan masyarakat, tapi juga ada sanksi hukum bagi perusahaan,” tegas Firdaus.
Oleh sebab itu, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel ini menghimbau pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terutama yang bergerak di kegiatan usaha sumber daya alam untuk rutin mengeluarkan CSR nya secara transparan demi mendukung kemajuan Kabupaten PALI.
Dalam hal ini pihaknya pun akan terus memantau dan mengawasi penyaluran CSR dari perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan Kabupaten PALI (Ab)








