Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.
Beredar aroma yang kurang sedap dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan tahun 2025 / 2026.
Informasi tersebut adalah dugaan salah seorang oknum yang sudah dinyatakan lulus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP K) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gunakan dokumen palsu.
Informasi dari narasumber yang namanya di rahasiakan, diduga oknum DS yang sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK KPUD PALI yang berinisial DS menggunakan ijazah palsu.
Hal itu terungkap setelah ditelusuri ke pihak perguruan tinggi tempat oknum DS kuliah, ada temuan dugaan oknum DS belum mendapatkan ijazah karena oknum DS ada beberapa hal atau mata kuliah yang belum diselesaikan.
Kalau benar kejadian tersebut, tentu saja akan mengundang pertanyaan publik, ada permainan apa di KPUD Kabupaten. PALI pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP K).
Salah satunya disampaikan oleh salah seorang pemerhati di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ajis, Rabu (15/04/2026).
Ajis mengungkapkan, adanya dugaan tersebut padahal telah disampaikan ke pihak KPUD Kabupaten PALI namun terkesan ada pembiaran.
Memang lanjut Ajis, dirinya sudah mendapat informasi kalau rekrutmen PPPK di KPUD PALI sejak dari tahapan pendaftaran PPPK hingga pelantikan PPPK disinyalir terkesan diam-diam dan tidak transparan.
Dikatakan Ajis, dirinya sebagai pemerhati,sangat menyesalkan adanya dugaan tersebut..
Oleh kerena itu dirinya mendesak pihak yang berwenang, khususnya aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan. Karena tidak tertutup kemungkinan disinyalir ada lagi oknum oknum yang ikut terlibat sehingga praktek tersebut bisa terjadi.
Sedangkan sudah jelas, tegas Ajis sanksi hukum bagi oknum yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau ijazah diantaranya sebagaimana dalam pasal 263 KUHP terancam penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Artinya terhadap oknum DS , bila terbukti bukan hanya membatalkan kelulusannya sebagai PPPK, namun juga terancam masuk penjara sudah menunggu.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten PALI, Sunario, SE, saat dikonfirmasi media ini terkait permasalahan ini. Ia mengatakan agar permasalahan tersebut dikonfirmasi ke Sekretaris KPUD. Karena menurut Sunario, PPPK KPUD PALI bawahan langsung sekretaris.
” Waalaikumsalam, untuk masalah ini, silakan komfirmasi lansung dengan sekretaris, karena PNS dan PPPK bawahan lansung sekretaris,” tulis Sunario melalui pesan WhatsApp, Senin (20/04/2026)
Bahkan Sunario pun langsung mengirimkan nomor kontak Sekretaris KPUD Kabupaten PALI.
Sedangkan Sekretaris KPUD PALI, Abdussalam saat dikonfirmasi, Senin (20/04/2026), hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan respon. (Red)






