Kapolres Way Kanan Imbau Patuhi Batasan Jam Hiburan demi Wujudkan Kamtibmas Kondusif

WAY KANAN.medianusantaranews.com

 

Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat dan penyelenggara kegiatan hiburan di wilayah hukumnya agar mematuhi ketentuan pembatasan jam operasional dan keramaian. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati hak istirahat warga. (11/08/2026)

 

Himbauan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 300/696.a/V.6-WK/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pemberlakuan Pembatasan Terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Keramaian. AKBP Ramadhona menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tersebut bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak.

 

“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan, panitia acara, maupun masyarakat agar senantiasa memperhatikan batasan waktu operasional. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan saling menghormati waktu istirahat masyarakat sekitar,” ujar AKBP Ramadhona dalam keterangannya, seperti yang tertuang dalam poster himbauan resmi Polres Way Kanan.

 

Polres Way Kanan melalui satuan reserse dan binmas akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin untuk memastikan imbauan ini dipatuhi. Bagi penyelenggara yang melanggar, aparat siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masyarakat juga dihimbau untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan kegiatan hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu atau menimbulkan gangguan ketertiban, warga dapat segera melaporkannya ke pos polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan Polri.

 

 

Sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha hiburan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang aman, nyaman, dan kondusif sesuai dengan motto “Bersama Polri, Aman, Nyaman, Kondusif”.(MNN IMAM HADI).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *