Palembang,Sumsel
medianusantaranews.com
Gabungan massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (07/07/2026).
Aksi unjuk rasa tersebut terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Proyek Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tanjung Agung, yang talah menjerat anggota DPRD kabupaten muara Enim Kholizol Tamhullis (KT) dan anaknya Rangga Alan Sakti (RA) yang saat ini sudah menjadi terdakwa.
Dalam sidang esepsi perkara tersebut di pengadilan Tipikor Palembang, diduga terdapat perbedaan antara BAP dengan dakwaan. Jaksa tidak menjelaskan adanya peran pihak lain. Yang mana berdasarkan pengakuan para terdakwa sangat jelas ada peran serta langsung direktur perusahaan, Anggoro (AG) dan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang bernama Harmison (HM).
Hal itu disampaikan Ketua PST, Dian HS, dalam orasinya didepan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (07/07/2026).
Dian HS mengatakan pihaknya menyoroti perkembangan penanganan perkara itu yang saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Berdasarkan pengakuan terdakwa, perkenalan dengan Anggoro (AG) terjadi melalui Harmison (HM) Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mendalami peran Harmison agar perkara ini menjadi terang,” tegas Dian.
Dian menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan penyidik Kejati Sumsel tertanggal 24 Februari 2026, terdapat keterangan dari tersangka Rangga Alan Sakti (RA) yang menyebut adanya dugaan peran penting Harmison (HM) pada proyek Jaringan Irigasi Air Lemutu
HM diduga memerintahkan RA untuk mengarahkan penggunaan uang hasil gratifikasi senilai Rp1,6 miliar. Selain itu, terdapat dugaan aliran dana yang mengarah kepada HM.
Selain mendesak Kejati Sumsel agar HM segera ditetapkan sebagai Tersangka, massa aksi juga mempertanyakan belum ditetapkannya pihak pemberi gratifikasi sebagai tersangka.
Karena kata Dian, sudah sangat tegas dinyatakan dalam UU Tipikor (UU No 31/1999 Jo.UU No.20/2001) sudah sangat jelas, menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana, serta pada pasal 5 dan 12 juga mengatur ancaman penjara, di mana pemberi suap dijerat karena menyuap, dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima.
Dian mengungkapkan aksi unjuk rasa terkait perkara irigasi Lemutu Muara Enim ini sudah berapa kali dilaksanakan di Kejati Sumsel. Dan kali ini pihaknya menagih janji pihak Kejati Sumsel, yang mana sebelumnya pernah menjanjikan akan menangkap semua pihak yang terlibat saat telah menjalani persidangan.
Adapun sejumlah tuntutan massa aksi SIRA dan PST pada unjuk rasa ini adalah:
1. Mendesak Kepala Kejati Sumsel segera menetapkan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi berinisial Anggoro (AG) sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada KT dan RA dalam perkara dugaan korupsi proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
2. Meminta Kejati Sumsel segera menangkap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar yang diduga memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
3. Mendesak Kejati menangkap dan mengadili seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Aksi unjuk rasa SIRA dan PST ini diterima langsung oleh kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi. (Red)








