WAY KANAN.medianusantaranews.com
Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau berkepanjangan, Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan bersama unsur Forkopimcam memperkuat sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun perkebunan.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi dalam kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla yang berlangsung di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Bumi Agung, para Kepala Kampung, aparatur kampung, ketua RT, serta anggota Linmas se-Kecamatan Bumi Agung. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi Karhutla di wilayah hukum Polsek Bumi Agung.
Dalam arahannya, Kapolsek mengingatkan seluruh masyarakat, baik pemilik kebun, petani maupun warga yang memiliki sampah di sekitar lahan, agar tidak menggunakan cara membakar sebagai metode membersihkan lahan atau perkebunan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di lahan ataupun perkebunan. Mengingat saat ini musim kemarau berkepanjangan, pembakaran dapat dengan mudah memicu kebakaran yang meluas ke kebun maupun lahan lainnya,” tegas Ipda Indra Setia Budi.
Kapolsek meminta masyarakat benar-benar memperhatikan imbauan tersebut. Menurutnya, api yang awalnya dianggap kecil dapat dengan cepat merambat akibat kondisi lahan yang kering, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
milik masyarakat lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Kapolsek menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan bukan sekadar imbauan, tetapi terdapat ketentuan hukum yang mengatur dan ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.
“Apabila ditemukan ada yang sengaja melakukan pembakaran di lahan atau di kebun, ada aturan dan undang-undang yang mengatur. Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 3 sampai 10 tahun,” jelasnya.
Kapolsek juga meminta para Kepala Kampung, aparatur kampung, ketua RT dan Linmas untuk aktif melakukan pengawasan serta deteksi dini di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian maupun aparat setempat agar dapat segera ditangani,” imbau Kapolsek.Tutupnya (MNN IMAM HADI).








