Palembang
medianusantaranews.com
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim kembali mengungkap sejumlah keterangan mengenai dugaan pembagian fee proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (29/9/2026), saksi Abi Nur Wardani membeberkan dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat, mulai dari kepala daerah hingga pejabat di lingkungan Disdikbud.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH, Abi yang menjabat Sekretaris Disdikbud Muara Enim saat proyek tersebut berlangsung, menyebut adanya skema fee hingga 10 persen dari total nilai pengadaan.
Dalam keterangannya, Abi menyebut Bupati Muara Enim Edison diduga menerima fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp3 miliar. Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Hengki Putrawan disebut menerima Rp1 miliar.
Abi menerangkan, uang yang disebut diperuntukkan bagi Edison diserahkan sebanyak enam kali melalui seseorang bernama Adi. Adapun uang yang disebut untuk Hengki disalurkan melalui ajudannya, Miko.
Menurut Abi, penyerahan uang kepada Miko terjadi ketika yang bersangkutan mendatanginya di rumah sakit.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengurai dugaan aliran dana di balik pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
Selain menyebut nama kepala daerah, Abi juga membeberkan dugaan pembagian fee kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Mantan Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi, disebut memperoleh fee sekitar Rp3,4 miliar. Abi menerangkan, berdasarkan pembagian yang disebutnya, Rusdi semestinya memperoleh 3 persen dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sementara itu, Karmidi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menerima fee sebesar Rp340 juta atau sekitar 1 persen dari nilai proyek.
Abi juga mengakui dirinya menerima uang yang disebut sebagai fee sebesar Rp1 miliar, meskipun dalam keterangannya ia menyebut jatah awalnya sebesar 1 persen.
Pengakuan tersebut turut menjadi perhatian dalam persidangan karena memperlihatkan adanya dugaan pembagian uang kepada beberapa pihak dengan nominal berbeda.
Persidangan juga mengungkap keterangan Abi mengenai pemberian paket kegiatan untuk membiayai umrah Rusdi senilai Rp120 juta.
Abi menyebut paket tersebut diberikan untuk kebutuhan umrah Rusdi. Namun, ia menegaskan bahwa keberangkatan umrah dirinya bersama keluarga tidak menggunakan dana dari paket kegiatan itu, melainkan menggunakan uang pribadi.
Keterangan ini menambah rangkaian fakta yang perlu didalami untuk menjelaskan penggunaan dana serta hubungan antara pembiayaan kegiatan dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Dalam pemeriksaan, Abi turut mengungkap komunikasi dengan terdakwa Corie Erin Hardi mengenai kemungkinan pemberian bantuan apabila Corie dapat ikut mendampingi Bupati.
Abi menirukan pernyataan Corie yang pada intinya menyebut kesediaan membantu apabila dinas memiliki kebutuhan, termasuk untuk pembinaan futsal.
Selain itu, Abi mengaku pernah meminta bantuan kepada sejumlah rekannya di Jakarta terkait kebutuhan pembiayaan.
Jaksa KPK juga mendalami hubungan Abi dengan Anang Sidiq.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Abi menyatakan bahwa Anang merupakan adiknya dan tidak terlibat dalam perkara yang sedang disidangkan.
Ia menjelaskan bahwa rekening Anang pernah dipinjamnya untuk menerima transfer dari pihak lain.
Keterangan mengenai penggunaan rekening tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas guna menelusuri asal-usul, tujuan, serta pihak yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang dipersoalkan.
Dalam perkara ini, JPU KPK menghadirkan Abi Nur Wardani dan Rusdi sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA dan Corie Erin Hardi. Keduanya mengikuti persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di lingkungan Disdikbud Muara Enim tersebut disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.
Sejumlah nama lain yang disebut dalam rangkaian perkara ini diproses melalui berkas perkara berbeda. Karena itu, keterangan saksi dalam persidangan saat ini tidak serta-merta menjadi bukti final mengenai keterlibatan atau kesalahan setiap orang yang disebut.
Majelis Hakim bersama JPU dan pihak terdakwa masih harus menilai kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lainnya untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan pembagian fee, aliran dana, serta hubungan transaksi dengan pengadaan yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan saksi dan fakta-fakta yang terungkap akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)








